Satgas Terbitkan Surat Edaran, GeNose Dipergunakan di Semua Moda Transportasi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Alat tes GeNose kini diperbolehkan disemua moda transportasi mulai 1 April 2021. Hal itu setelah Satgass Penanganan Covid-19 menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 tahun 2021.
Dimana dalam surat edaran tersebut, kebijakkannya yakni alat deteksi covid-19 buatan Universitas Gajahmada (UGM) itu diperbolehkan digunakan sebagai screening di seluruh moda transportasi.
“Penggunaan alat deteksi dini Covid-19, berbasis embusan nafas buatan dalam negeri yaitu GeNose C19 akan diperluas pada seluruh moda transportasi sebagai alat skrining kesehatan pelaku perjalanan orang dalam negeri,” bunyi surat edaran itu
Sehingga nantinya GeNose akan digunakan untuk mengscreening warga yang akan melakukan perjalanan udara, laut maupun darat. Sebelumnya juga telah diterapkan diseluruh pelayanan kereta api.
Di Kaltim, Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda telah menggunakan GeNose di fasilitas kesehatan (faskes) rumah sakit dan puskesmas. Sedangkan Pemkot Balikpapan masih menunggu petunjuk Kementerian Kesehatan (Kemenkes)
sumber : suara.com
BACA JUGA