Satpol PP Balikpapan Kaji Titik Keberadaan Pom Mini Yang Dibolehkan
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan terus memantau keberadaan pom mini di Kota Balikpapan, agar mereka terdata dan tidak semakin bertambah.
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan Budi Liliono saat mengikuti Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Balikpapan dengan Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM), di Kantor DPRD Balikpapan pada hari Senin (9/10/2023).
RDP membahas penertiban terhadap Pom Mini di Kecamatan Balikpapan Tengah dan Balikpapan Kota.
Budi mengatakan jika masih menunggu regulasi yang akan dibuat dan akan dikoordinasikan dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) lain, termasuk juga dengan BP Migas, terkait pom mini ini.
Meskipun memang ada aturan main dari pusat yang memperbolehkan tetapi di daerah juga ada aturan untuk mengatur tempat-tempat mana yang bisa diperbolehkan untuk kegiatan jual beli.
“Kita mengkaji ulang tempat mana yang diperbolehkan, dengan catatan mereka jumlahnya tidak bertambah, dan tidak berjualan di jalan protokol,” terangnya kepada media.
Pihaknya akan membuat surat edaran yang akan mengatur keberadaan pom mini. “Kita liat nanti hasilnya, sambil berkoordinasi dengan OPD yang lain seperti Dinas Perizinan dan BPBD,” ujarnya.
Seperti diketahui, Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan mengizinkan pom mini beroperasi, dengan catatan pemilik usaha pom mini diwajibkan untuk menyediakan alat keselamatan berupa alat pemadam api ringan (APAR) dan pasir.
Sedangkan, Anggota Komisi II DPRD Balikpapan Taufil Qul Rahman Kota menuturkan, sesuai dengan undang-undang dan aturan yang berlaku keberadaan pom mini ini sebenarnya memang melanggar aturan.
Meski demikian, harus juga memikirkan perekonomian para pemilik usaha pom mini yang selama ini banyak membantu masyarakat yang kesulitan dalam menghadapi padatnya antrian SPBU.
“Sehingga kami dari Komisi II, permohon kepada Satpol PP dan bagian hukum, dibiarkan dulu ini berjalan sambil kita melakukan kajian dan menyusun regulasi yang ada, sambil juga berkoordinasi dengan pihak Pertamina, biar tenang semuanya berjalan,” ujar Taufik Qul Rahman.
Selanjutnya, akan ada surat edaran dan himbauan dari Satpol PP, melalui komunitas APEM.
“Jadi permasalahan ini sudah clear, bukan dibiarkan tapi nanti akan ada syarat-syarat yang akan diterapkan,” terangnya.
Sementara itu, Ketua Aliansi Penjual Eceran Minyak (APEM) Balikpapan Mas Harianto berharap semoga ketentuan ataupun peraturan yang dikeluarkan oleh pemerintah kota Balikpapan segera diterbitkan agar para pemilik usaha ini bisa berusaha lebih nyaman, dan pom mini yang ada di kota Balikpapan ini tidak terus bertambah semakin banyak.
“Kalau dibiarkan bisa tembus ribuan di kota Balikpapan ini karena gampangnya beli secara online. Saat ini memang belum jelas tapi kita sambil menunggu aturan atau ketentuan yang akan dikeluarkan oleh pemerintah kota,” jelasnya.
Untuk saat ini, pihaknya sudah diperbolehkan untuk bisa berjualan dengan catatan menjaga keamanan dan mempersiapkan alat safety seperti apar atau pasir untuk mencegah adanya kebakaran atau percikan api.
“Untuk aturannya saat ini memang baru dibicarakan mungkin nanti ada rapat tersendiri oleh bapak-bapak dewan atau legislatif lainnya, kita tunggu saja atau begitu supaya kita lebih tenang usahanya,” tutupnya.
BACA JUGA