Satpol PP Balikpapan Siap Gelar Razia BBM Eceran Hingga ke Perkampungan Awal 2025
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Memasuki awal 2025, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Balikpapan kembali bersiap untuk melakukan patroli dan razia terhadap penjualan bahan bakar minyak (BBM) eceran.
Razia kali ini akan lebih luas cakupannya, tidak hanya menyasar kawasan khusus seperti jalan protokol, kawasan tertib lalu lintas (KTL), dan area perdagangan, tetapi juga menjangkau seluruh area hingga ke perkampungan.
Kepala Satpol PP Balikpapan, Boedi Liliono, menjelaskan bahwa pihaknya tengah menyusun jadwal razia agar sesuai dengan jadwal sidang pengadilan. Hal ini dilakukan karena barang bukti yang disita dalam razia tidak boleh ditahan lebih dari tiga hari sebelum sidang. Jika melebihi batas waktu tersebut, barang bukti harus dikembalikan.
“Kalau kami razia sekarang, barang bukti harus segera mendapat putusan pengadilan. Jika lebih dari tiga hari, barang bukti bisa dikembalikan,” ujar Boedi Liliono kepada media, Senin (6/1/2025).
Titik Baru dan Kepatuhan Pelaku Usaha
Boedi mengungkapkan, bahwa meski razia terakhir dilakukan sekitar enam bulan lalu, titik-titik mesin pom mini baru tidak lagi tumbuh pesat.
“Kemungkinan ada yang baru, tapi tidak banyak,” tuturnya.
Sebagian besar mesin pom mini yang ada saat ini merupakan unit lama yang sudah beroperasi sebelum penertiban pertengahan 2024 lalu.
Ia juga memastikan bahwa pom mini di jalan protokol seperti Jalan Sudirman dan Jalan Ahmad Yani sudah tidak ada lagi berkat razia dan sidang pertama. Razia berikutnya akan menyasar area sekitarnya secara bertahap hingga seluruh titik mendapat pemantauan.
Satpol PP Balikpapan juga terus mendata lokasi pom mini yang masih beroperasi. Para pelaku usaha diberi kesempatan untuk memenuhi perizinan sesuai persyaratan yang tercantum dalam surat edaran yang telah diterbitkan.
“Kalau mereka bisa memenuhi semua syarat, kami tidak masalah, silakan berjualan,” jelas Boedi.
Barang Bukti Menunggu Pemusnahan
Selain itu, Satpol PP Balikpapan masih menunggu eksekusi barang bukti pom mini yang telah mendapat putusan inkrah dari Pengadilan Negeri Balikpapan. Saat ini, terdapat sekitar 40 unit mesin pom mini yang menunggu pemusnahan.
“Barang bukti ini milik kejaksaan, tapi dititipkan ke Satpol PP. Kami hanya memfasilitasi. Berita acara pemusnahan juga dari mereka,” tutup Boedi.
Dengan langkah-langkah ini, Satpol PP Balikpapan berharap dapat terus menjaga ketertiban dan memastikan pelaku usaha BBM eceran mematuhi aturan yang berlaku.***
BACA JUGA