Satpol PP Balikpapan Tindak Pelanggaran THM dan Biliar yang Tidak Patuh Surat Edaran Wali Kota
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Satpol PP KotaBalikapan melakukan razia ke sejumlah lokasi THM dan area biliar yang tidak mengindahkan surat edaran Walikota Balikpapan terkait jam operasional selama natal dan tahun baru, Selasa malam (24/12/2024).
Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Balikpapan, Boedi Liliono, menyatakan pihaknya terus melakukan monitoring terhadap tempat hiburan malam (THM) dan usaha biliar untuk memastikan kepatuhan terhadap surat edaran Wali Kota terkait jadwal operasional pada waktu-waktu tertentu.
“Kami melaksanakan kegiatan monitoring sesuai surat edaran Wali Kota. Untuk melihat kepatuhan pengusaha biliar dan THM, jika ditemukan pelanggaran, kami akan memberikan teguran,” ujar Boedi Liliono kepada media, Selasa (24/12/2024).
Menurutnya, sebagian besar pengusaha telah mematuhi aturan dengan menutup tempat usahanya sesuai jadwal yang ditetapkan. Namun, Satpol PP tetap melakukan pengawasan intensif, terutama di kawasan yang belum terjangkau petugas seperti MT Haryono.
“Kami juga berkoordinasi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, seperti Dinas Pemuda, Olahraga, dan Pariwisata (Disporapar) Balikpapan, yang memiliki tanggung jawab pembinaan terhadap usaha biliar,” tambahnya.
Selain itu, Boedi mengungkapkan bahwa pihaknya menemukan puluhan botol minuman keras (miras) dalam operasi tersebut, terutama di beberapa usaha biliar yang tidak sesuai aturan.
Satpol PP Balikpapan menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan sanksi tegas kepada pelanggar untuk menjaga ketertiban dan kepatuhan terhadap peraturan daerah.***
BACA JUGA