Satreskrim Polresta Balikpapan Berhasil Sita Puluhan Handphone BM

Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipiter) Satreskrim Polresta Balikpapan membekuk seorang penjual Iphone ilegal, berinisial RS (32). Petugas pun mengamankan puluhan Iphone ilegal di tangan RS.

Kabid Humas Polda Kaltim Kombes Pol. Ade Yaya Suryana mengatakan, tersangka RS dibekuk pihaknya pada Selasa (30/6) lalu. Dia ditangkap di sebuah counter handphone di Balikpapan. Sebelumnya, petugas lebih dulu mendapat laporan jika RS kerap menjual Iphone ilegal.

“Aksesoris di dalam Iphonenya berbeda dengan Iphone pada umumnya. Jadi warga melaporkannya kepada kami,” kata Kombes Ade Yaya, Senin (6/7) siang.

Pada hari penangkapan itu juga, petugas memeriksa semua barang-barang yang ada counter RS. Dari hasil pemeriksaan inilah petugas menemukan Iphone ilegal.

“Petugas menemukan IMEI (international mobile equipment identity) di Iphone-nya tidak terdaftar di Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), jadi ini jelas BM (black market) atau ilegal,” ungkapnya.

Dengan dipastikan barang dagangannya ilegal membuat RS tak berkutik. Dia pun pasrah ketika digelandang petugas ke Mapolresta untuk diperiksa lebih lanjut. Namun bukan hanya RS. Petugas juga menyita semua handphone berlogo apel yang ada di toko RS. Selain itu petugas turut mengamankan 40 stiker IMEI serta satu unit alat pemasang stikernya.

“Total ada 78 unit Iphone berbagai jenis yang kami sita, kalau dirupiahkan semuanya bernilai ratusan juta,” Urai Kombes Ade Yaya.

Dari hasil pemeriksaan, Kombes Ade Yaya membeberkan, RS membeli unit Iphone RS di Singapore. Sedangkan kotak dan IMEI-nya dibeli di Jakarta atau Kota Batam, Kepulauan Riau. Setibanya di Balikpapan, RS memasukan unit Iphone ke dalam kotaknya. Kemudian kotak tersebut ditempeli stiker IMEI.

Belum diketahui secara persisi apakah RS adalah pelaku tunggal dalam kejahatan barang komunikasi ini atau bukan. Pihak kepolisian hingga kini masih terus menyelidiki kasus tersebut lebih dalam untuk dikembangkan. “Ya, masih dalam pengembangan,” Tungkasnya.

Sumber : HUMAS POLDA KALTIM

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.