Satresnarkoba Balikpapan Amankan Sabu Seberat 3 Kg Lebih

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan kembali mengungkap kasus peredaran narkoba di Kota Balikpapan, hal ini bermula dari informasi masyarakat bahwa di Jalan Mayjend Sutoyo, Klandasan Ilir sering terjadi peredaran narkoba.

Team Opsnal Satresnarkoba langsung bergerak melakukan penyelidikan, dan memastikan pelakunya. Kurang lebih satu minggu melaksanakan penyelidikan membuahkan hasil, pada Rabu (3/11/2021) sekira pukul 19.30 wita, di Jalan Mayjen Sutoyo Gunung malang tepatnya di pinggir jalan Team opsnal berhasil menangkap Tersangka pertama berinisial RB (27), diatas kendaraan roda dua. 

Kemudian anggota menggeledah tersangka menemukan plastik yang dimasukkan dalam kemasan kotak rokok yang dibawa, dan menemukan barang bukti berupa sabu dalam satu paket seberat 0,44 gram yang ditunjukkan dan diserahkan oleh tersangka kepada anggota opsnal Satresnarkoba.

“Oleh petugas dilakukan intrograsi terhadap tersangka, awalnya tidak mengakui bila masih menyimpan BB lainnya, namun petugas tidak mudah percaya dan melakukan pengembangan guna mencari Barang Bukti di rumah tersangka,” ujar Kapolresta Balikpapan, Kombes Pol V Thirdy Hadmiarso didampingi Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, AKP Tasimun kepada awak media, Jumat (5/11/2021).

Dari pengembangan, petugas kemudian melakukan penggeledahan di rumah kontrakan tersangka RB di Jalan Strat VI RT 49  Kelurahan Gunung Samarinda dan berhasil menyita sebanyak 26 poket, dari intrograsi team opsnal bahwa tersangka mengaku bahwa BB sabu merupakan titipan dari seseorang yang berinisial HU (30) yang merupakan Tersangka kedua. Akhirnya Team Opsnal mengembangkan informasi ini untuk menangkap tersangka HU pada Kamis, (4/11/2021), pukul 11.00 wita.

“Tersangka HU berhasil ditangkap di sebuah rumah tepatnya di Jalan. Sultan Hasanuddin RT 34 Gunung Bugis Baru Ulu dengan barang bukti yang ditemukan 1 unit Hp yang sering dipakai dalam transaksi. Dan mengakui perihal BB Sabu yang  dititipkan pada tersangka RB,” kata Thirdy. 

Dari hasil intrograsi diperoleh keterangan bahwa barang diperoleh dari HERI yang nerupakan DPO di Samarinda.Selanjutnya Tersangka beserta Barang Bukti diamankan di Polresta Balikpapan guna proses penyidikan lebih lanjut. 

Adapun barang bukti sabu yang diamankan total sebera seberat 3.179, 44 Gram atau 3 Kg , 179,44 Gramdengan Pasal yang dilanggar  Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2 ) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.