Satresnarkoba Amankan Tersangka Pengedar Sabu

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Sa­tresnarkoba Polresta Balikpa­pan berhasil mengamankan dua orang tersangka yang ter­libat peredaran gelap narkoba di dua tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda.

“Waktu kejadian pada hari Senin tanggal 8 Juni 2022 pada pukul 13.00 Wita untuk TKP pertama dan pukul 14.00 Wita untuk TKP kedua,” kata Kasa­tresnarkoba Kompol Roganda, Selasa (14/6/2022).

Adapun TKP pertama di Jalan Pattimura RT 48 Kelurahan Batu Ampar, Kecamatan Balikpapan Utara, tepatnya di pinggir jalan. Sedangkan TKP kedua di pinggir Jalan D.I. Panjaitan RT 77 Kelu­rahan Karang Rejo, Kecamatan Balikpapan Tengah.

Dari tersangka pertama yang berinisial IR (25) war­ga Muara Rapak Balikpapan Utara, diamankan 2 paket sabu dalam kemasan plastik bening besar dengan bruto 41.72 gram, serta 1 iPhone warna silver.

Adapun dari tersangka kedua berinisial ES (26) warga Pena­jam Paser Utara, polisi berhasil mengamankan sabu dan 1 unit handphone warna biru.

Adapun kronologi penang­kapan, pihaknya mengamank­an IR. Saat ditanya, IR disuruh oleh seseorang untuk men­gambil paket dari seseorang berinisial ES.

“Dan ES setelah diperiksa mengaku bahwa barang tersebut dibeli dengan cara mentransfer uang sebesar Rp 28 juta dari inisial A,” jelas Roganda.

Untuk A sendiri saat ini jadi daftar pencarian orang (DPO) Satresnarkoba. “A kami tetapkan sebagai DPO,” tegasnya.

Untuk mempertanggung­jawabkan perbuatannya, ter­sangka dikenakan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, Pasal 112 ayat 2 Subs Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 6 ta­hun dan paling lama 20 ta­hun.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.