Satu Orang Diamankan Terkait Kasus Menghalangi Kampanye Paslon

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polresta Balikpapan mengamankan satu orang terduga pelanggaran pemilu yang sempat viral di media sosial dalam beberapa hari terakhir.

Kanit Tiper Polresta Balikpapan Iptu Wirawan Trisnadi mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus itu. Sejumlah barang bukti juga telah diemankan.

“Tersangka yang kami amankan, Yang pasti untuk saat ini sudah ada satu tersangka yang kami amankan,” ujarnya kepada awak media di Polresta Balikpapan, Selasa 29 Oktober 2024.

Namun dia belum bisa membeberkan identitas pelaku. Namun, dia menyebutkan kasus tersebut terjadi di Balikpapan Barat terkait menghalang-halangi kampanye

“Alat bukti yang diamankan, sudah ada semua, Yang pasti sudah ada kan video-video viralnya itu , kasusnya di Balikpapan Barat,” ujarnya

BACA JUGA :

Terkait kelanjutan kasus tersebut, dia mengungkapkan, masih akan dibahas di Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) terdiri dari Kejaksaan, Kepolisian dan Bawaslu.   

“Untuk kelanjutannya nanti setelah tiga instansi bersama-sama baru nanti kami bisa jelaskan untuk lebih lengkap,” ujarnya

“Untuk pasal yang dikenakan menghalangi kampanye. Proses selanjutnya seperti apa tunggu saja kalau sudah ada lengkap tiga instansi,”

Sebelumnya, viral video berdurasi 18 detik yang ramai menjadi perbincangan di media sosial. Terlihat dua orang dalam video itu menghalangi rencana kampanye pasangan calon (paslon).

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.