Satu TSK RPU Bertambah, Menyusul Tersangka dari 4 Kelompok
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Polres Balikpapan kembali menetapkan 1orang tersangka kasus dugaan Mark up pembelian lahan RPU dengan kerugian diperkirakan Rp 9,7 miliar lebih.
Kasatreskrim Polres Balikpapan AKP Makhfud Hidayat mengatakan berkas satu tsk berinisial A dari pemerintah kota Balikpapan hari ini sudah dilimpahkan kepada Kejaksaan Negeri Balikpapan. ” Hari ini kita tetapkan satu orang tersangka dan berkas sudah kita kirim ke Kejaksaan,” ungkapnya ditemui disela-sela demo mahasiswa Balikpapan di gedung DPRD Balikpapan, Senin siang (11/2).
Menurutnya satu tersangka baru ini berasal dari Dinas Pertanian Perikanan dan Kelautan.Kedepan menurutnya akan ada empat kelompok tersangka.
“Masing-masing dar kelompok pemerintahan, dari kelompok Dewan, kelompok sipildan kelompok apresiaal atau penilaian,” ungkapnya lagi.
Mahfud belum bersedia menjelaskan lebih jauh. Namun dia menilai ada Mark up nilai tanah tidak sesuai njop. Terkait kesaksian tersangka DSN fakta persidangan RPU di PN Samarinda menurutnya akan menjadi bahan pertimbangan untuk mengungkapkan kasus ini lebih jauh.
” Itu jadi bahan pertimbangan kita,” ucapnya.
Diketahui kasus RPU saat ini sedang proses sidang dengan tersangka dari pejabat hingga bawahan Dinas Pertanian, Perikanan dan Kelautan. Kasus 2013 ini kini menuju tuntas dari kelompok lainnya yang diduga ikut menikmati uang pembelian tanah RPU.
BACA JUGA