Satuan Pendidikan Wajib Bentuk Satgas Covid-19

Sekolah unggulan di Balikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah mendorong sekolah di wilayah PPKM level 1-3 membentuk Satgas COVID-19 tingkat sekolah untuk mendukung efektivitas Pembelajaran Tatap Muka (PTM) terbatas.

Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate mengatakan, peran Satgas COVID-19 di tiap satuan pendidikan penting untuk memperkuat pengawasan penerapan protokol kesehatan dan kebiasaan baru.

Menurutnya, Satgas COVID-19 sekolah bertugas mengawal dan menjamin keamanan dan keselamatan warga sekolah dengan pengawasan protokol kesehatan yang ketat.

Terkait pelaksanaan PTM terbatas, sekolah mesti mempersiapkan diri untuk memenuhi daftar periksa sebagaimana yang tercantum dalam SKB 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi

Regulasi teknis lainnya juga tercantum dalam Inmendagri No. 35, 36, dan 37 Tahun 2021 terkait pelaksanaan PPKM dengan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan, serta Panduan Pengawasan dan Pembinaan Penerapan Protokol Kesehatan di Satuan Pendidikan dari Kemenkes.

Per 22 Agustus 2021, sebanyak 31% dari total laporan 261.040 sekolah di wilayah PPKM level 1-3 telah menjalankan pembelajaran tatap muka secara terbatas dengan protokol kesehatan yang ketat.

Pemerintah mengatur kapasitas maksimum PTM, sistem skrining terintegrasi melalui aplikasi PeduliLindungi, juga penetapan kriteria insan pendidikan yang boleh mengikuti PTM terbatas.

Guna meminimalisasi celah penularan, satuan pendidikan juga harus mematuhi aturan terkait ventilasi, jarak, durasi, serta standar perilaku setiap unsur yang terlibat.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.