Top Header Ad

Sebabkan Banjir, DPRD Balikpapan Panggil Pengembang Perumahan Bumi Katulistiwa Residence

Komisi III DPRD Kota Balikpapan saat melakukan inspeksi mendadak ke Apartemen Green Valey, Selasa (07/12)

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – DPRD Kota Balikpapan akan memanggil pengembang Perumbahan Bumi Katulistiwa Residence, Sungai Ampal karena dalam pengerjaan proyek perumahan membangun bendali.

Pasalnya, saat inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Balikpapan, Rabu (07/120 lalu, terlihat air limpasan dari kawasan perumahaan yang belum semuanya dibangun itu, mengalir begitu saja ke wilayah pemukimanan penduduk di bawahnya.

Posisi perumahan berada di bagian atas jalan AMD Sungai Ampal. Perumahan ini termasuk menengah keatas karena dengan luasan tanh 70×14 meter ini dibandrol harga perunit Rp650 juta.

“Mereka kita undang khusus bersama DTKP karena pertama data juga tidak lengkap, buangan air tidak jelas tampungan ,
parit stop diujung jalan ditanah masyarakat. Ini yang kita minta siteplan dulua mana bozemnya, berapa luas,” kata Ketua Komisi III DPRD Kota Balikpapan Andi Arif Agung.

Dalam sidak diketahui, baru beberapa rumah terbangun, sedangkan hamparan tanah terbuka yang cukup lama itu dibiarkan begitu saja tanpa ada pengelolaan aliran air yang direncanakan. Sayangnya ketika itu, tidak ada satupun pihak pengembang termasuk pengawas proyek ada ditempat.

“Nama sidak dadakan mungkin mereka nggak paham.Nanti kita panggil khususlah,” katanya.

Sementara Kepala Seksi Pengawasan Badan Lingkungan Hidup (BLH) Kota Balikpapan Maskun mengatakan, akan segera mengirimkan surat kepada pengembang perumahan tersebut.

Dia memperkirakan, pengembang kemungkin sudah membuat bendali namun areal tertutup sedimen lumpur.

“Karena sedimentasi tinggi ya mungkin tertutup. Ini kayaknya bendalinya karena tertutup nggak kelihatan lagi,” katanya.

Padahal kata Maksum, bendali wajib dibuat oleh setiap pengembang saat mengajukan siteplan kepada pemerintah. Dalam kasus perumahan Katulistiwa bisa saja dibuat bendali namun tidak dirawat sehingga sedimentasi yang tinggi menutup areal bendali itu.

“Kita akan klarifikasi kepada pemiliknya ini. Sayajuga baru kesini juga. Kalau kita lihat ini bendalinya penuh pasir, jadi air sudah tidak ada lagi. Ini bukan bendali lagi,” ujarnya.

Belajar dari kasus tersebut, BLH akan bersikap tegas , terkait kewajiban agar perumahan membangun bendali dahulu sebelum membangu fisk perumahan. Dan harus ditaati setiap pengembang.

“Ini kita gulirkan lagi jadi perumahan-perumahan yang ajukan izin maka sebelum dikeluarkan ya dia harus buat bendali dulu. Jadi air dialirkan ke bendali tidak langsung ke masyarakat. Bendali itu fungsinya selain mengatur air juga sedimen sehingga pada saat air itu dialirkan maka airnya tidak bercampur tanah atau pasir,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.