Sebabkan Banjir, Pemkot Balikpapan Tertibkan dan Seret Pengembang ke Pengadilan

Kondisi banjir di kawasan KM 17 Karang Joang, Balikpapan Utara. Senin pukul 08.00 Wita.(foto: jum for inibalikpapan.com)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan akhirnya mengambil keputusan tegas menindak pengembang yang tak mematuhi aturan khususnya terkait kewajiban menyediakan bozem sesuai kententuan.

Asisten I Pemerintah Kota Balikpapan Sri Sotentinah mengatakan, berdasarkan hasil rapat dan evaluasi banjir, akan menertibkan dan menyeret ke meja hijau pengembang yang tak mentaati aturan dan menyebabkan banjir.

“Menertibkan para pengembang, yang belum memenuhi realisasi yang tertuang dalam perijinan,” ujar Sri Soetantinah.

Khususnya kata Sri, bagi pengembang lama dan tak lagi beraktifitas, tapi sebelumnya telah membangun namun tidak membuat bozem. Pengembang tersebut, bukan saja dicabut ijinnnya tapi akan diproses ke pengadilan.

Selain itu kata Sri, hasil evaluasi juga belum ada pengembang satu pun yang membuat bozem sesuai ketentuan, misalnya ada bikin bozem tapi taka da pintu airnya. Kemudian ada yang buat bozem tapi luasnya tak sesuai ketentuan.

“Terutama pembuatan bozem. Karna bar ini sudah kita evaluasi, kita sudah simpulkan bahwa pengembang juga memberikan sumbangsih terhadap tingginya air maupun lamanya surut dan semakin lama-semakin banyak titiknya,” kata Sri Soetantinah

Bagi pengembang yang sedang membangun namun tidak membuat bozem sesuai ketentuan maka tidak akan dikeluarkan ijin mendirikan bangunan (IM). Sedangkan bagi pengembang yang baru melakukan pengupasan lahan, belum buat bozem tidak akan diberikan ijin siteplan.

“JAdi kita tidak keluarkan ijin hilirnya, sepertisiteplan, IMB, juga akan menyurtak ke BPN agar tidak dikelurakan sertifikatnya,” imbuhnya.

Bahkan lanjut Sri, Pemerintah Kota Balikpapan akan menyurat ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) meminta agar pengembang-pengembang tersebut, tidak keluarkan sertifikatnya. Kata dia, pihaknya telah melakukan inventarisir.

Namun sayangnya, Sri Sotentinah tidak menyebutkan nama-nama pengembang yang akan ditertibkan maupun yang akan diseret ke meja hijau. Termasuk pengambang yang tidak akan dikeluarkan ijin-ijinnya.

Dia hanya menyebutkan, ada sebanyak 31 pengembang yang beraktifitas di sekitar Sungai Ampal dan menyebabkan banjir. Jika pembuatan bozem dikerjakan pengembang dilakukan sesuai aturan diyakini akan mengurangi banjir sekitar 30 hingga 35 persen dikawasan itu.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.