Sebanyak 12.229 Warga Binaan Ikuti Perekaman KTP Elektronik Untuk Salurkan Hak Pilih Pileg dan Pilpres 2019

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Komisi Pemilihan Umum Daerah Balikpapan dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (disdukcapil) Balikpapan bekerjasama dengan Kanwil Kemenkumham Kaltim melakukan perekeman e KTP kepada lebih kurang 1.800 warga binaan di rutan kelas II B Balikpapan dan Lapas kelas II A Balikpapan, Kamis pagi (17/1/2019).

Kegiaan ini langsung dimonitoring Kepala Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi, Kalapas Balikpapan Imam Setya, Kepala Rutan Balikpapan Febie Dwi Hartanto, Ketua KPU Balikpapan Noor Thoha dan Plt Kadisdukcapil Balikpapan Hasbullah Helmi.

Perekaman di rutan Balikpapan ini dilakukan kepada sebanyak 950 warga binaan sedangkan untuk lapas ada sebanyak 1000 warga binaan sehingga total perekaman dialkukan terhadap 1.950 warga binaan.

Kakanwil Kemenkumham Kaltim Yudi Kurniadi mengatakan perekaman ini dilakukan dalam beberapa hari kedepan karena keterbatasan alat dan personil. Meski sebagai warga binaan, mereka masih memiliki hak-hak dasar sebagai manusia untuk memilih pada pileg dan pilpres 2019.

“ Warga binaan yang ada di Kaltim- Kaltara ada sebanyak 12.229 orang dengan jumlah lapas ada 9 dan rutan ada 4 buah,” ujarnya.

Kegiatan ini tidak hanya dilakukan diseluruh rutan dan lapas se Kaltim-Kaltara namun serentak dilakukan di seluruh Indonesia.

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Thoha mengatakan upaya yang dilakukan KPU ini untuk menjamin hak pilih warga binaan agar dapat menggunakan hak pilih pada Pileg dan Pilpres 17 April 2019 mendatang.

“Kami hari ini melakukan monitoring kebetulan bersama pak Kanwil sedang melakukan monitoring. Apa yang dilakukan jelas KPU punya kepentingan seluruh warga negera yang memiliki hak memilih tidak boleh satupun tidak bisa gunakan hak pilihnya berbagai macam alasan salah satunya karena administrasi atau ditahan,”tandasnya.

Karena itu pihaknya memastikan warga binaan ini harus sudah terdaftar di DPT, kemudian apabila tidak masuk DPT akan dikelompokan dalam daftar pemilih khusus (DPK).

“Kalau ada pendatang tidak punya apa-apa ya misalnya tidak ada identitas maka sepanjang dia betul WNI maka dia ada perlakuannya. Nanti dia bisa memilih satu surat suara yakni Pilpres. Hak constitutional mereka tetap kita jaga,” jelasnya.

Jumlah warga binaan di rutan dan lapas menurutnya sangat signifikan yakni sekitar 1800 orang sehingga perlu diakomodir.
“dia darimana saja dan dapat surat suara apa saja ini perlu dibuka jangan sampai dipukul rata 1800 ini dikasih 5 surat suara,” ujarnya.

Pihak KPUD akan melakukan klasifikasi dan tidak memberikan secara merata 5 surat suara bagi warga binaan. Mereka akan mendapatkan hak suara berdasarkan wilayahnya.

” Kalau dia berasal dari pindah kecamatan maka dia tidak mendapatkan surat suara DPRD kota hanya empat surat suara saja. Kalau dia pindah kabupaten berarti dia dapat 3 surat suara, tapi kalau dia antar provinsi hanya dapat satu saja yakni surat suara pilpres,” jelasnya lagi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.