Sebanyak 12.641 Narapidana dapat Remisi Natal
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sebanyak 12.641 narapida mendapatkan remisi Natal khususnya yang beragama Kristen Protestan dan Katholik. Bahkan 79 narapidana langsung bebas.
Kepala Bagian Humas dan Protokol Ditrektorat Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Rika Aprianti mengatakan, pemberian Remisi dilakukan secara online melalui Sistem Database Pemasyarakatan (SDP).
“Pemberian Remisi merupakan bentuk apresiasi yang diberikan negara bagi narapidana yang telah berusaha dan menunjukkan perubahan perilaku yang lebih baik,” ujar Rika dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Narapidana beragam Kristen seluruhnya 19.609 orang. Sebanyak 2.296 narapidana mendapatkan pengurangan masa ptahanan 15 hari, 7.884 narapidana mendapatkan pengurangan 1 bulan.
Kemudian sebanyak 1.854 narapidana mendapatkan pengurangan 1 bulan 15 hari, dan sebanyak 528 narapidana mendapatkan pengurangan 2 bulan.
Sementara dari 79 narapidana yang langsung bebas yakni, 28 narapidana mendapat Remisi 15 hari, 34 narapidana mendapat Remisi 1 bulan, 15 narapidana mendapat Remisi 1 bulan 15 hari, dan 2 narapidana mendapat Remisi 2 bulan.
Kata dia, narapidana terbanyak menerima remisi berasal dari Sumatera Utara sebanyak 2.456 narapidana, Nusa Tenggara Timur sebanyak 1.756 narapidana, dan Papua sebanyak 1.158 narapidana.
“Remisi Natal merupakan hak narapidana yang telah memenuhi syarat administratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan. Namun, Remisi bukan sekadar pengurangan masa pidana,” ujarnya
“Diharapkan juga meningkatkan keimanan dan motivasi narapidana untuk menjadi lebih baik,” tuturnya.
Suara.com
BACA JUGA