Sebanyak 2.939 Koperasi di Kaltim Tidak Aktif

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Guna melakukan penguatan  pada kelembagaan Koperasi yang ada di Kota Balikpapan. Dilaksanakan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek), Selasa (23/5/2023). 

Kepala Dinas perindustrian, perdagangan, dan koperasi & UKM Provinsi Kalimantan Timur M.Sa’dudin mengatakan, berdasarkan Data ODS Kementerian Koperasi & UKM RI, Tahun buku 2022 Jumlah Koperasi Kaltim 6.043 unit, yang aktif 3.104 unit, yang tidak aktif 2.939 unit, dari jumlah yang aktif, baru 11 koperasi yang melaksanakan RAT Tahun Buku 2022.

“Sedangkan Kota Balikpapan Total 584 Unit, yang aktif 437 unit dan yang tidak aktif 147 unit,” kata M.Sa’Dudin.

Ini menandakan bahwa koperasi di Kalimantan Timur banyak yang kurang sehat dan belum melakukan kewajibannya sesuai dengan aturan-aturan dalam UU Perkoperasian (UU NO.25/92)

Hasil pengawasan yang dilakukan oleh Satgas Pengawas Koperasi dilapangan dari segi kelembagaan ditemukan bahwa banyak koperasi yang belum melakukan RAT. Bahkan tidak melakukan RAT sama sekali.

“Tidak memiliki peraturan SOM/ SOP didalam menjalankan kegiatan Usaha koperasi, aktifitas koperasi yang tidak sesuai dengan prinsip-prinsip Perkoperasian,” akunya.

“Kurangnya pemahaman tentang perkoperasian terutama pengurus, Pengawas dan anggota koperasi, sehingga fungsi dan peran membangun koperasi,” sambunganya.

Untuk mewujudkan koperasi yang sehat, kuat, mandiri, tangguh berdaya saing sesuai jati diri koperasi serta meningkatkan kepatuhan terhadap perundang-undangan, diperlukan pelaksanaan tata kelola koperasi yang baik, maka Koperasi harus memiliki Pengurus, Pengawas dan Anggota yang tangguh serta kerjasama yang solid. 

“Tata Kelola koperasi yang baik termasuk organisasi, usaha dan pelaksanaan kebijakan pengurus, serta laporan pertanggung jawaban pengurus dan pengawas koperasi koperasi akan menentukan Kesehatan sebuah,” imbuhnya.

Dengan Bimtek Penguatan Kelembagaan Koperasi pihaknya berharap terjadi peningkatan kapasitas sumber daya Manusia bagi pengurus koperasi, pengawas dan anggota koperasi, peningkatan Kualitas Pelayanan Koperasi terhadap anggota koperasi, meningkatnya pengelolaan koperasi yang berlandaskan pada nilai-nilai dan Prinsip – Prinsip Perkoperasian.

“Dan mampu melakukan Rapat Anggota Tahunan (RAT) dengan tepat waktu dan berkesinambungan. Karena RAT koperasi merupakan pertanggungjawaban pengurus dan pengawas dalam melakukan tugasnya mengemban amanah dari anggota dalam satu tahun anggaran,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.