Sebanyak 25 Unit Go Car Balikpapan Ditilang, Jika Berulang Akan Dikandangkan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com- Kepolisian Balikpapan berhasil menilang 25 unit kendaraan go car dengan cara memesan Go Car.
“Kalau tidak penuhi persyaratan kita tilang. Hari ini sudah lebih dari 25 mobil kita tilang,”ungkap Kapolres Balikpapan AKBP Dian Juniarta usai pertemuan sossialissi Permenhub 32 2016 di kantor Dishub Balikpapan (22/3/2107).
Cara menilang mereka kata Kapolres Balikpapan AKBP Dian Juniarta sangatlah muda. Transportasi yang menggunakan basis aplikasi pun ditilang karena belum memenuhi persyaratan seperti yang diatur dalam Kemenhub nomor 32 tahun 2016 yang baru saja direvisi. Bahkan kapolres menekan jika pelanggaran ini berulang pihaknya berencana mengandangkan kendaraan go car.
“Tinggal download aplikasi go jek disitu ada aplikasi go car ya pesan aja. Kita yang pesan polisi yang pesan. Kalau tidak salah dendanya Rp250 ribu. Kalau dia berulang kali langgar kita pikir perlu nggak kita sita mobilnya,” tegasnya.
Lanjut Kapolres dari pengakuan supir go car, rata-rata mereka memiliki pekerjaan tetap.namun ada juga yang memang berprofesi sebagai supir.
“Tapikan mereka harus ikut aturan. Kalau tidak ya harus kita tilang. Dan kewenangan itu melekat pada kita diatur UU lalulintas,” tandasnya.
Dalam revisi Permenhub itu diketahui, pemerintah menekankan 11 poin penting yang menjadi acuan atau payung hukum bagi taksi online.
Ke-11 poin tersebut meliputi jenis angkutan sewa, kapasitas silinder kendaraan, batas tarif angkutan sewa khusus, kuota jumlah angkutan sewa khusus, kewajiban STNK berbadan hukum, pengujian berkala, pool, bengkel, pajak, akses dashboard, serta pemberian sanksi.
Ada dua kewenangan daerah seperti tarif batas bawah dan atas yang ditetapkan gubernur, dan kuota atau batasan jumlah kendaraan angkutan umum.
“Kalau bicara keadilan harusnya mereka mengurus izin-izin yang ada seperti taksi konvensional,” tambah Kadishub Balikpapan Sudirman.
Pihaknya sudah beberapa kali memberikan surat peringatan sejak November lalu, Januari dan terakhir pada Februari namun nyata kata Sudirman tidak diindahkan.
“Nanti kita akan lakukan penertiban di lapangan. Menghindari gesekan kita ingatkan ya kita ingatkan urus dulu lah,” tandasnya.
Terhadap kebandelan Go Car ini, Pemkot telah melayangkan permohonan penghentian aplikasi kepada Kementerian Kominfo.
“Kemarin kami dari dishub bersama pak kapolres dan dandim sepakat minta Kominfo distop sementara operasional go jek ini samapi mereka penuhi persyaratan,” tukasnya.
BACA JUGA