Top Header Ad

Sebanyak 300 Batang Kayu Log Illegal Senilai Rp 25 Miliar Diamankan di Perairan Sungai Belayan Kukar

300 batang kayu log ilegal

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com –  Direktorat Kepolisian Perairan (Ditpolair) Korpolairud Baharkam Polri berhasil mengamankan lebih kurang 300 batang kayu log ilegal logging di perairan Sungai Belayan Desa Sebulu, Kabupaten Kutai Kertanegara (Kukar), Kamis (20/01/2022).

Dalam kesempatan itu, kepolisian juga mengamankan kapal ketinting yang digunakan untuk menarik ratusan kayu log ilegal logging tersebut, beserta pemilik kapal yang kini ditetapkan sebagai tersangka.

Dirpolair Korpolairud Baharkam Polri Brigjen Pol. M. Yassin mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat ada kapal ketinting yang menarik kayu tanpa dokumen. Kemudian Kapal Kakatua–5012 dan  Pingun–5011 diterjunkan untuk melakukan patroli.

“Tim kami memeriksa kayu rakit log sejumlah lebih kurang 300 batang yang tidak disertai dengan dokumen yang sah ditarik kapal ketingting milik sdr R dan sdr S,” ujar M Yassin.

“Dari hasil pemeriksaan saat ini pemilik kayu kita tetapkan sebagai tersangka dan dalam pemeriksaan oleh penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud Polda Kaltim,”

Dari kasus tersebut, negara berpotensi mengalami kerugian mencapai Rp 2 miliar lebih.

Kasus tersebut kemudian dikembangkan, hasilnya pada Selasa (25/01/2022), Tim Gabungan Ditpolair Baharkam Polri dan Ditpolair Polda Kaltim, sekitar pukul 02.00 Wita kembali mengamankan sekitar 1000 batang kayu jenis meranti dan kayu campuran .

Adapun lokasinya sekitar 2,5 jam dari lokasi pertama pengungkapkan kasus kayu log ilegal logging. Namun dalam kasus itu pemilik melarikan diri. Sehingga masih dilakukan pengejaran. Kasus tersebut juga kini terus dikembangkan. Karena diduga pelakunya merupakan jaringan .

Atas kasus tersebut, para tersangka kemudian dikenakan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2013 Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan yang telah di ubah dalam Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Untuk mencegah kasus tersebut kembali terulang kepolisian terus melakukan sosialisasi kepada masyarakat terkait peraturan perundang-undangan mengenai tindak pidana illegal logging;

Kemudian melakukan koordinasi dengan Dinas Kehutanan terkait dengan pencegahan illegal logging atau penebangan hutan secara liar di wilayah Kaltim.0

“Semoga kedepan Ditpolair Korpolairud Baharkam Polri bersama-sama dengan stakeholder terkait dapat terus melaksanakan tugas operasionalnya untuk memelihara kamtibmas, penegakan hukum di perairan serta pelayanan kepada masyarakat”, tutupnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.