Top Header Ad

Sebanyak 36 Angkot Terjaring Razia Dishub, Miliki KIR dan Izin Lengkap Dapat Apresiasi

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Melalui Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Balikpapan bersama polantasbalikpapan, TNI (AU, AD) dan Satpol PP Balikpapan melakukan razia kendaraan angkutan umum (Angkot), Rabu (28/8/2024).

Kepala Dishub Kota Balikpapan Adwar Skenda Putra mengatakan, razia ini dilakukan dari depan bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman Sepinggan, KTL Jendral Sudirman dan Jalan Ahmad Yani.

“Dalam Razia ini terjaring sebanyak 36 unit angkot, terdapat 14 unit angkot yang dikenakan sanksi tilang karena uji KIR mati,” ujar Adwar Skenda Putra.

Dinas Perhubungan Kota Balikpapan juga memberikan apresiasi kepada angkutan kota (Angkot) yg lengkap perizinannya dalam bentuk pemberian sembako.

“Penertiban ini dilakukan dalam rangka terciptanya ketertiban dan keamanan transportasi umum serta lalu lintas di Kota Balikpapan,” kata Edo biasa Adwar Skenda Putra disapa.

Pada penertiban ini Dishub Kota Balikpapan memberikan apresiasi kepada angkot yang memiliki izin lengkap dan masih berlaku semoga bisa diikuti oleh dengan angkot lainnya. Dimana secara data masih banyak perizinanya sudah habis masa berlakunya.

“Masih banyak angkot yang mati KIR dan peeizinannya sudah habis masa berlakunya,” kata Edo.

Adwar Skenda Putra tak menampik jika banyak angkot di Balikpapan yang mati KIR dan izin trayeknya. Berdasarkan data Dishub Balikpapan, sekitar lebih dari 50 persen dari total angkot tercatat mati KIR dan izin trayek. Dengan total 400 unit angkot yang masih beroperasi.

Kemudian pendataan ulang, karena banyak sekali angkot itu ternyata mati kir, mati trayek, mati perusahaan.

“Bukan mati KIR aja, perusahaannya juga mati. Hampir separoh dia mati semua izin trayeknya. Kalau kita mau pakai aturan, mungkin angkot itu sudah dikandangkan semua. Dikatakan yang beroperasional itu di luar ketentuan,” ujar Edo.

Pendataan Identitas Sopir

Kini, pihaknya tengah melakukan pendekatan persuasif, agar sopir lekas melakukan pendataan identitas sopir dan izin trayek.

“Kami sudah mulai imbau pengusaha sopir itu 15 Agustus untuk mendaftarkan izin trayek dan identitas diri,” imbuhnya

Hal ini, kata Edo, dapat memudahkan Dishub dalam membina, memberi bantuan, serta memfasilitasi para sopir angkot.

Setiap satu angkot, bisa mendaftarkan dua identitas sopir. Dengan ketentuan angkot memiliki izin trayek, sopir memiliki SIM A, dan harus ber- KTP Balikpapan.

Meski banyak dari sebagian sopir berasal dari luar kota Balikpapan, Edo menyebut, pendataan ini berguna agar ketika ada bantuan sosial bisa tepat sasaran.

“Kita bisa mulai berbenah dan mengikuti aturan. Dengan melakukan pendekatan persuasif untuk ayo sama-sama agar daya saingnya baik,” akunya.

Sementara itu, Sopir angkot melihat Balikpapan City Trans (BCT) dinilai tidak layak beroperasi lantaran kondisi struktur jalan di Kota Balikpapan masih belum memenuhi syarat.

“Struktur jalanan masih belum memenuhi syarat. Kami dari sopir angkot juga masih layak melayani masyarakat balikpapan,” kata Ketua Koordinator Solidaritas Pengemudi Angkot Balikpapan, Hendra

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.