Top Header Ad

Sebanyak Empat Bangunan Diratakan, Pembangunan Fisik RSIA Balikpapan Barat Mulai Dikerjakan

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pemkot Balikpapan melaksanakan eksekusi rill bangunan dilahan yang rencananya akan dibangun RS Ibu dan Anak (RSIA) di RT 16 Baru Ulu, Balikpapan Barat, Selasa (30/7/2024).

Asisten Tata Pemerintahan Zulkifli mengatakan, hari ini pemkot melakukan eksekusi rill dan sudah dikoordinasikan dengan berbagai pihak. Termasuk Kuasa Hukum Pemkot dan Pengadilan Negeri Balikpapan.

“Meski bunyinya eksekusi rill, kita upayakan pembongkaran dilakukan sendiri oleh masyarakat,” ujar Zulkifli kepada media.

Lanjut Zulkifli, hanya memang bangunan yang dibongkar awalnya kantor eks Dinas Perikanan Provinsi Kaltim. Selebihnya punya masyarakat sudah dibongkar sendiri tapi itu tersisa.

“Maka hari ini kami bantu bersihkan yang sisa itu dan sekaligus pembersihan lahan, karena mulai hari ini kegiatan fisik sudah dilakukan oleh kontraktor pelaksana,” jelasnya.

Pihaknya menambahkan, sesuai dengan sertifikat yang dimiliki Pemkot Balikpapan nomor 17 tahun 2015 dengan luasan 1.860 meter persegi. Tapi bagi Pemkot aset lahan disini bukan sebatas sertifikat itu.

“Yang kami terima dari Pemprov Kaltim 30meter x 170meter, di dalam sertifikat selain ukuran tersebut juga digambarkan peta bidang sampai arah laut,” jelasnya.

Sudah Sesuai Dengan Batas Lahan

Apalagi dalam amar putusan yang dibacakan pihak Pengadilan Negeri Balikpapan pada Selasa (30/7/2024) jelas disamping batas luasan yang harus dilihat juga narasi batas. Yang mana arah Selatan Jalan Jenderal Letjen Soeprapto, batas Timur lahan H.Sardi, batas barat Gang Perikanan, dan batas Utara dengan laut, bukan kepemilikan seseorang.

“Nah itu yang menjadi aset Pemkot, kalau ada bangunan di atas laut, berarti rumah itu belum punya sertifikat,” akunya.

Zulkifli mengatakan, pihaknya hari ini mengeksekusi 4 bangunan yang mana sebelumnya sudah diberi santunan. 

“Mulai hari ini sudah mulai pengerjaan fisiknya, dan kita harap akhir tahun bangunan RSIA di Balikpapan Barat ini sudah tuntas,” harapnya.

Pihaknya menjelaskan, jika riwayat tanah tersebut diperoleh Pemkot Balikpapan. Dari hibah Pemprov Kaltim yang dulu lahan tersebut menjadi lokasi Kantor Dinas Perikanan Laut Provinsi.

Dimana seluruh Kantor Dinas Perikanan Laut pasti terdiri dari Kantor dan lokasi pendaratan ikan. Adapun dokumen yang diterima Pemkot Balikpapan dari Pemprov Kaltim lahan di lokasi itu luasnya 30m x 170m atau 5.100 meter persegi.

“Kemudian Pemprov Kaltim bermohon kepada BPN Kanwil Provinsi Kaltim untuk mensertifikasi lahan semuanya,” pungkasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.