Sebelum Penetapan Paslon, Kepala Daerah Dilarang Mutasi Pejabat

Mendagri Tito Karnavian / Kemendagri

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) merupakan salah satu kunci keberhasilan pelaksanaan pilkada serentak tahun ini. Hal itu disampaikan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.

Tito mengatakan, dalam menjaga netralitas ASN yang  perlu diwaspadai yaitu berkaitan dengan mutasi kepegawaian dan jabatan, serta pembuatan kebijakan-kebijakan yang dapat mempengaruhi publik.

“Oleh karena itu netralitas menjadi sangat penting,” ujar Tito

Dia menegaskan, sesuai dengan aturan perundang-undangan, dalam jangka waktu 6 bulan sebelum penetapan pasangan calon (Paslon), kepala daerah tidak diperkenankan untuk melakukan mutasi pejabat, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri.

Adapun penetapan Paslon dijadwalkan pada 23 September 2020 mendatang. Artinya dihitung mundur ke belakang dari tanggal tersebut, bagi daerah yang melaksanakan pilkada tidak boleh terjadi perombakan pejabat.

“Hingga saat ini sudah 720 usulan mutasi yang ditolak oleh Kemendagri berdasarkan undang-undang tersebut,kecuali untuk pejabat yang wafat atau pejabat yang mendapatkan masalah hukum misalnya sebagai tersangka yang ditahan, kemudian juga mengisi jabatan-jabatan yang memang betul-betul kosong sehingga harus diisi untuk efektivitas,” tegas Mendagri.

Dia juga mengingatkan potensi konflik dan aksi anarkis. Kedua, soal ketaatan pada aturan yang berkenaan dengan protokol kesehatan Covid-19. KPU), telah menerbitkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 10 Tahun 2020 yang berkaitan dengan protokol kesehatan Covid-19.

“Maka protokol Covid juga kita sama-sama sosialisasikan dan sama-sama kita patuhi. Kita jaga agar pilkada ini tidak menjadi klaster baru penularan,” ujarnya. (kemendagri)

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.