Sebulan Total 1.300 KIA di Keluarkan Disdukcapil Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com — Pemerintah Kota Balikpapan melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan terus melakukan pelayanan terkait pembuatan Kartu Identitas Anak (KIA).
Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Hasbullah Helmi mengatakan, dalam satu hari pelayanan pembuatan KIA bisa mencapai 50-70 kartu yang kesemuanua melalui sistem online.
“Semua pelayanan KIA melalui online, kalau di total sebulan itu kami mengeluarkan KIA sekitar 1.200 hingga 1.300 kartu,” ujar Hasbullah Helmi kepada media, Kamis (28/10/2021).
Helmi biasa Hasbullah Helmi disapa menambahkan, selama ini Pemerintah sudah memberikan perlindungan kepada warganya yang berumur 17 tahun ke atas melalui Kartu Tanda Penduduk (KTP), sehingga kalau ada terjadi sesuatu di jalan, warga yang menolong akan mengetahui identitasnya melalui KTP tadi.
“Nah begitu juga dengan KIA, prinsipnya sama dengan KTP,” akunya.
Kata Helmi, bagi yang ingin mendaftarkan anaknya mendapatkan KIA, Disdukcapil Kota Balikpapan mempermudah pelayanan tersebut dengan mengakses melalui situs Disdukcapil di www.balikpapan.go.id
“Bagi masyarakat Kota Balikpapan yang anaknya belum memiliki KIA bisa mengurusnya melalui online,” akunya.
Hasbullah menambahkan, bagi mereka yang ingin mendaftar KIA tinggal mengupload persyaratan seperti kartu keluarga dan akta anak, proses akan dilakukan selama sehari dan setelah jadi maka akan ada informasi dari Disdukcapil kalau KIA sudah bisa diambil.
“Penggunaan KIA ini memang belum diwajibkan, namun jika kedepan semakin banyak anak-anak yang punya KIA tidak menutup kemungkinan kedepan untuk pendaftaran anak sekolah atau berangkat ke luar kota KIA ini akan digunakan,” tuturnya.
Helmi juga menekankan jika pembuatan KIA tidak akan dikenakan biaya alias gratis, hanya diminta melengkapi dan menyiapkan berkas saat pendaftaran melalui online. “Tidak ada biaya sama sekali dalam pengurusannya,” ungkapnya.
Untuk diketahui, KIA adalah salah satu inovasi pelayanan publik bidang Kependudukan berdasarkan Peraturan Daerah Kota Balikpapan Nomor 5 Tahun 2012 tentang Administrasi Kependudukan.
Juga didukung Peraturan Wali Kota Balikpapan Balikpapan Nomor 25 Tahun 2015 tentang Tata Cara Penerbitan KIA, untuk memfasilitasi tidak adanya identitas bagi warga yang berusia di bawah 17 tahun.
BACA JUGA