Sebut Proses Coklit Tak Sesuai Prosedur UU, Bawaslu Minta KPU Balikpapan Lakukan Perbaikan

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti / inibalikpapan

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu Kota Balikpapan menyoroti pencocokan dan penelitian (coklit) dalam pemuktahiran data yang dilakukan KPU terhitung sejak 24 Juni hingga 7 Juli 2024

Ketua Bawaslu Kota Balikpapan Wasanti dalam siaran persnya menyebut, berdasarkan hasil pengawasan yang dilakukan, menemukan prosedur coklit tidak sesuai dengan Undang-undang  

Diantaranya, terdapat petugas coklit bukan pantarlih atau tidak memiliki Surat Keputuas (SK) (joki). Pantarlih tidak melengkapi elemen data pada stiker coklit.

Pantarlih dalam melakukan coklit tidak mencocokan antara daftar pemilih dan identitas pemilih yakni KK dan atau e-KTP. Pantarlih melakukan coklit tidak mendatangi pemilih secara langsung

Terdapat pantarlih yang belum melaksanakan coklit. Pantarlih tidak merespon atas pencegahan dan koordinasi yang dilakukan oleh Panwaslu Kelurahan dan/atau Panwaslu Kecamatan.

Pantarlih yang tidak menempelkan stiker setelah melakukan coklit. Pantarlih melakukan coklit terhadap pemilih yang meninggal. Pantarlih tidak menggunakan atribut atau identitas.

Lalu pantarlih yang tidak mencatatkan jumlah pemilih Disabilitas pada stiker coklit dan pantarlih yang merasa keberatan saat diawasi Panwaslu Kelurahan.

Sedangkan dari sisi akurasi data, terdapat pemilih dalam satu KK yang berbeda TPS. Terdapat pemilih yang sulit didatangi secara langsung.  Banyaknya keluhan warga terkait perampingan TPS

BACA JUGA :

Terdapat jarak TPS yang jauh dari rumah pemilih lansia lebih dari 1 Kilometer. Terdapat pemilih meninggal namun tidak dapat dibuktikan dengan surat kematian.

Terdapat pemilih meninggal setelah dilakukan dicoklit. Terdapat pemilih yang tidak sesuai antara data di Form Model A Daftar Pemilih dengan data yang tertera pada KTP-el, Kartu Keluarga, danatau Identitas Kependudukan Digital (IKD) di TPS yang bersangkutan.

“Berdasarkan hasil pengawasan tersebut, Bawaslu Kota Balikpapan bersama ini mengirimkan saran perbaikan kepada KPU Kota Balikpapan agar dapat segera ditindaklanjuti kepada jajarannya,” ujarnya, Rabu (10/07/2024)

Kata dia, Bawaslu Kota Balikpapan berkomitmen untuk memastikan hak pilih seluruh warga negara. Setiap warga negara memiliki hak konstitusional untuk memilih dan dipilih.

Termasuk melindungi hak-hak ini dengan memastikan bahwa semua pemilih memiliki hak yang sama dan tidak ada yang dirugikan dalam proses coklit.

Bawaslu Kota Balikpapan mengajak partisipasi masyarakat untuk aktif melakukan pengawasan dalam proses coklit. Memastikan vasilidatas data dan proses coklit sudah dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.

Jika menemukan dugaan pelanggaran dan ketidaksesuaian data pada proses coklit ataupun belum terdaftar sebagai pemilih agar dapat melaporkan hal tersebut pada Posko Kawal Hak Pilih melalui hotline di nomor (62 821-2708-8691) atau secara offline dengan datang langsung ke kantor sekretariat Bawaslu Kota Balikpapan

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.