Segini Besaran Nilai Zakat Fitra Tahun Ini
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com — Kementerian Agama Kota Balikpapan telah menentukan besaran zakat fitrah untuk Kota Balikpapan pada bulan Ramadan 1443 Hijriah.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Balikpapan, Johan Marpaung mengatakan, pihaknya telah melakukan rapat koordinasi dengan sejumlah instansi dan organisasi keagamaan untuk menentukan besaran kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini, di antaranya Penyelenggara Zakat dan Wakaf Kankemenag, MUI Kota Balikpapan, Dinas Perdagangan Kota Balikpapan, Baznas Kota Balikpapan dan Forum Zakat Kota Balikpapan.
“Kami sudah melakukan rapat bersama dengan beberapa instansi, lembaga dan organisasi Islam untuk menentukan kadar zakat fitrah yang akan diterapkan pada tahun ini,” kata Johan Marpaung dalam surat edarannya.
Menurut Johan, besaran kadar zakat ini diterapkan disesuaikan dengan nilai beras yang dikonsumsi sehari-hari adalah 3 kg setiap jiwa.
Ia menjelaskan, zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah, baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya.
“Kewajiban zakat fitrah harus ditunaikan sebelum pelaksanaan salat Idul Fitri. Sedangkan fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa karena sesuatu hal,” akunya.
Apabila Zakat Fitrah dinilai dengan uang seharga beras, maka nilainya untuk harga beras tertinggi sebesar Rp 45.000 per jiwa. Lalu, untuk harga beras pertengahan sebesar Rp 39.000 per jiwa dan harga beras terendah sebesar Rp 33.000 per jiwa.
“Sedangkan nilai fidyah, untuk kategori I dengan senilai minimal Rp 60.000 per hari per jiwa. Dan kategori Il dengan nilai minimal Rp 30.000 per hari per jiwa,” tutupnya.
BACA JUGA