Zakat Fitrah Balikpapan Tahun Ini sebesar Rp48 Ribu
BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Zakat Fitrah untuk Kota Balikpapan di bulan suci Ramadan 1445 telah ditetapkan Kementerian Agama (Kemenag) Kota Balikpapan.
Kepala Kemenag Balikpapan HM Izzat Solihin mengatakan zakat fitrah dapat dibayarkan dalam bentuk beras atau uang. Berupa beras yang dikonsumsi sehari-hari sebanyak 3 kg setiap jiwa. Kemudian pembayaran zakat juga dapat berupa uang dengan nilai uang sebesar Rp 48.000 per jiwa.
Besarnya zakat fitrah di kota Balikpapan berdasarkan keputusan Kepala Kemenag Balikpapan pada bulan Maret, Nomor 46 Tahun 2024.
“Penetapan nilai kadar ini diambil berdasarkan hasil rapat koordinasi. Penetapan nilai kadar zakat fitrah dan fidyah oleh Kantor Kemenag Balikpapan, Dinas Perdagangan dan perwakilan lembaga keagamaan dan organisasi kemasyarakatan Islam,” ujar HM Izzat.
Dikatakan Izzat, bahwa kadar zakat fitrah adalah kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki kelebihan nafkah. Dibayarkan pada pada hari atau malam Idul Fitri. Baik untuk dirinya maupun untuk orang yang menjadi tanggungannya. Semua harus ditunaikan atau dibayarkan sebelum pelaksanaan sholat Idul Fitri.
Besaran Fidyah
Untuk Fidyah besarnya juga telah ditetapkan Kemenag Balikpapan yakni Rp45 ribu perjiwa. Biasanya, Fidyah bisa ditunaikan untuk mengganti dengan puasa atau berupa memberi makan kepada fakir miskin. Atau jika tidak sanggup puasa dapat mengganti dalam bentuk uang.
“Sedangkan Fidyah adalah pengganti bagi umat muslim yang tidak sanggup menjalankan puasa. Hal ini karena sesuatu yang dibenarkan oleh syariat Islam,” jelas Izzat kembali.
Kepala Kemenag Izzat juga mengatakan nilai pembayaran zakat di bulan ramadan ini wajib dibayarkan oleh umat muslim. Pembayaran berupa makanan pokok sebesar 1 mudh, ditambah lauk pauk per hari atau bisa juga dalam bentuk uang.
“Dan pembayaran fidyah dengan nilai uang sebesar Rp. 45.000 per hari per jiwa,” tutup Izzat yang pernah menjabat Kepala Kemenag di Kutai Barat ini.
BACA JUGA