Sejak 2004 KPK Telah Menjerat 310 Anggota DPR dan DPRD, 170 Kepala Daerah

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat memberikan keterangan pers penahanan Bupati Penajam Paser Utara Abdul Gafur Mas'ud di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (13/1/2021) malam. [Suara.com/Angga Budhiyanto]

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Selama 17 tahun, KPK telah menjerat 148 bupati dan wali kota, 22 gubernur, 310 anggota DPR dan DPRD dalam kasus korupsi sejak 2004 hingga 2021.

“Jika mengacu pada data KPK sejak 2004 hingga 2021, tercatat para pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi,” ujar ujar Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK, Ali Fikri, Selasa (10/5/2022).

Sementara pada proses transisi maupun pengisian Pnejabat (Pj) kepala daerah, Fikri menyatakan, akan diawasi oleh KPK. “Proses transisi dan pengisian Pj ini penting menjadi perhatian kita bersama,” ujarnya

Seperti diketahui, jelang pemilu 2024, setidaknya akan ada 272 kepala daerah yang berakhir masa tugasnya yakni pada 2022-2023. Sehingga akan diisi oleh Penjabat hingga terpilih yang baru.

“Karena proses ini sering menjadi ajang transaksi yang rentan terjadinya praktik-praktik korupsi. Mirip halnya ‘praktik jual-beli jabatan’ dalam beberapa perkara yang ditangani KPK,” ucap Ali.

Kata dia, biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut.

“Penghasilan tambahan ini tidak jarang dilakukan dengan cara-cara yang menabrak aturan, salah satunya korupsi,” kata dia.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.