Top Header Ad

Sejak 2010 Ribuan Pedagang Pasar Tradisional Balikpapan Menunggak Uang sewa Kios Capai Rp 6 Miliar

Walikota bersama muspida dan TPID Balikpapan tinjau pasar Klandasan beberapa waktu lalu

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak 2010 lalu, ribuan pedagang di pasar tradisional, Pandansari, Klandasan, Sepinggan dan Pasar Baru menunggak iuran sewa kios

Padahal ketika iuran sewa kios hanya Rp 90 ribu. Sedangkan diatas 2012 biaya sewa kios menjadi Rp144 ribu. Hal itu disampaikan Kepala Dinas Perdagangan M. Saufan.

Menurut Saufan, tunggakan iuran sewa kos itu hingga kini telah mencapai Rp 6 miliar dari jumlah pedagang yang menunggak 1.300. terbanyak pedagang Pasar Pandansari jumlah pedagang yang menunggak 680 dengan nominal Rp 1,3 miliar.

Kata dia, pihaknya sudah berusaha menagih tunggakan sewa kios itu. Namun para pedagang punya berbagai alasan. Karenanya kemudian tunggakan uang sewa kios akhirnya meningkat.

“Sudah sering ditagih. Tetapi pedagang alasannya bayar sesuai dengan apa yang mereka dapat. Kalau niat bayar sih macam-macam,” ujar Saufan.
.
“Ada yang memang mau bayar, tetapi alasan enggak ada uangnya. Atau memang susah untuk ditagih. Ada saja alasannya,”

Kata dia, Pemerintah Kota Balikpapan pun membuat surat tunggakan retribusi daerah, surat itu sebagai surat peringatan pertama agar para pedagang segera melunasi tunggakan.

Dalam surat itu pedagang diminta melunasi semua tunggakan dengan batas waktu hingga akhir 2017.

“Boleh dicicil. Kalau mereka memang punya niat baik berapa uangnya bisa kami terima. Yang jelas harus lunas di akhir tahun. Kalau tidak akan kami lakukan penindakan,” ujarnya.
.
“Pertama teguran surat pertama, kedua, kemudian ketiga. Hingga penyitaan lapak pedagang. Sudah banyak yang kami sita,” .

Kasi Perencanaan dan Pengembangan Dinas Perdagangan, Nyoto Harsono menambahkan, tunggakan pedagang bervariasi. Mulai Rp3 juta hingga Rp10 juta dengan rata-rata satu pedagang menunggak selama tiga tahun.

“Sudah tidak ada keringanan. Dulu sudah melalui Peraturan Walikota. Tetapi itu 2012 lalu. Kalau yang dibawah 2012 kan tarifnya Rp. 90 ribuan,” bebernya

“Kalau tahun ini Rp. 144 ribu perbulan. Jadi mereka bayar disesuaikan tarif ditahun mereka menunggak tersebut.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.