Sejak 8 Januari, Tak Boleh Ada Mutasi di Pemkot Balikpapan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pasca akan digelarnya pilkada Balikpapan tahun ini, Bawaslu Kota Balikpapan pun melarang mutasi, baik aparatur sipil negara (ASN) maupun honorer dilingkungan Pemerintah Kota sejak 8 Januari 2020
“Selama tahapan pilkada tidak boleh ada mutase ASN juga tenaga honorer,” ujar Anggota Bawaslu Balikpapan Dedi Irawan
Meskipun, saat ini ada sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) dilingkungan Pemerintah Kota Balikpapan yang belum definitive yakni Dinas Koperasi UMKM dan Perindustrian (Disperindahkop) dan Dinas Ketenagakerjaan.
Menurut dia, untuk melakukan mutasi atau mengisi kekosongan kepala OPD khususnya yang belum definit harus ada ijin dari Kementerian Dalam negara (Kemendagri). “Jadi harus sesuai dengan aturan yang ada, jadi tidak bisa mutasi,” ujarnya.
Selain dua OPD tersebut, tahun ini, Suryanto Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga akan memasuki masa pensiun pada Oktober” Jadi kita tidak melarang tapi sesuai aturan harus ijin Kemendagri untuk mutase,” ujarnya.
Disamping itu, pegawai yang berstatus honorer juga dilarang terlibat politik praktis. Ketentuan itu diatur dalam Undang Undang Nomor 53 tahun 2010 tentang Disiplin Pegawai. Bukan hanya tenaga honorer, ASN juga dilarang terlibat politik praktis.
“Semua yang terikat dengan kode etik baik itu struktural atau pun tidak, termasuk honorer dilarang untuk terlibat dalam politik praktis,” ujarnya.
Kata dia, larangan ASN dan tenaga honorer terlibat politik praktis untuk menjaga netralitas pilkada Balikpapan. “Jadi yang menjadi bagian dari pemerintahan, sudah jelas dalam aturan tidak boleh terlibat politik praktis,” ujarnya.
BACA JUGA