Sejak Awal September Polresta Balikpapan Amankan 14 Orang dalam Kasus Narkoba 2 Orang Masuk DPO
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sejak awal Septembet 2022 jajaran Polresta Balikpapan berhasil mengungkap 12 kasus peredaran narkotika dengan jumlah tersangk yang diamankan 14 orang
“Dari tanggal 1-13 Satresnarkoba beserta jajaran Polsek telah mengungkap 12 kasus peredaran gelap narkotiba,” ujar Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan Kompol Roganda dalam konfrensi pers, Selasa (13/09/2022)
Dalam kasus tersebut, ada 9 kasus yang diungkap Resnarkoba Polresta, 2 kasus Polsek Balikpapan Selatan dan 1 kasus Polsek Balikppapan Barat.
“Dengan jumlah tersangka sebanyak 14 orang, dengan total barang bukti narkotiba golongan satu jenis sabu seberat 16,16 gram,” ujarnya
Dari 12 kasus tersebut, Roganda kemudian membeberkan lima kasus berdasarkan laporan polisi yakni dengan tersangka SUP buruh harian dengan barng bukti sabu yang diamankan seberat 0,84 gram
SUP diamankan di sekitar kelurahan Baru Ulu pada 1 September 2022. Tersangka merupakan kurir. Kemudian disangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009
“Jadi dia ini berperan sebagai kurir, ancaman penjara minimal 4 tahun maksimal 12 tahun,” ujarnya
Setelah dilakukan pemeriksaan terhadap SUP, petugas kemudian mengamankan AS di lokasi yang sama. AS diamankan dengan barng bukti sabu seberat 6,8 grambersama timbangan dan HP.
AS juga disangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2099 tentang Narkotika dengan ancaman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.
Lalu pada hari yang sama, pihaknya mengamankan AR juga buruh harian dengan barang bukti sabu seberat 0,42 gram. Tersangak diamankan dis ekitar kawasan Karangjati
AR juga disangkakan dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman penjara minimal 4 tahun dan masikmal 12 tahun
Selanjutnya pada 7 September 2022, Polresta mengamankan AD pegawai swasta (31) di sekitaran Telagasari dengan barang bukti yang berhasil diamankan 3 paket sabu, seberat 0,5 gram.
Tersangka juga dikenakan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman penjara minimal 4tahun dan maksimal 12 tahun.
“Dia mendapatkan barang (sabu) dari seseorang lain Antri dari9 padanya disitas sati paket sabu seberat 0,19 gram, timbangan digital, Hp dan sejumlah uang,” ujarnya
Ytersangka kemudian disangkakan dengan Undang-undang Nomor35 Tahun 2009 tentang Narkotika denganancaman penjara minimal 9 tahun dan maksimal 12 tahun.
Saat ini jajaran Polresta Balikpapan masih mengejar Ali yang kini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) yang diperkirakan berada di wilayah Samarinda.
Kemudian sesorang lainnya yang juga yang masuk dalam DPO yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Diperkirakan masih beada di Balikpapan.
BACA JUGA