Sejak Maret 2020 Sebanyak 381 Jurnalis Terpapar Covid-19, dan 9 Jurnalis Meninggal, Ini Seruan AJI
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ratusan pekerja media terpapar covid-19 sejak Maret 2020. Kondisi itu tentu sangat memprihatinkan, karena tidak jarang perusahaan abai melindungi pekerja media.
Data Aliansi Jurnalis Indpenden (AJI) Indonesia menyebutkan, sejak Maret 2020 hingga 19 Juni 2021 terdapat 381 pekerja media yang terinfeksi Covid-19, 9 orang di antaranya meninggal.
Selain itu, pengamatan yang dilakukan AJI masih terdapat konferensi pers yang digelar sejumlah pihak kurang memperhatikan protokol kesehatan dan menimbulkan kerumunan jurnalis. Kondisi ini menempatkan jurnalis menjadi rentan tertular Covid-19 dan membahayakan nyawa jurnalis.
Dalam empat pekan terakhir kasus covid-19 terus meningkat. Ada empat provinsi yang mengalami peningkatan kasus khususnya di pulau Jawa di antaranya yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan Jawa Timur.
Menurut LaporCovid-19, warga yang dinyatakan positif juga kesulitan mencari fasilitas kesehatan di sekitar Jakarta dan Bandung. Penyebabnya adalah ketersediaan tempat tidur di rumah sakit yang sudah hampir penuh.
Dalam situasi tersebut, AJI menyampaikan sejumlah seruan untuk pemerintah, perusahaan media, dan jurnalis:
1. Mendorong institusi pemerintah dan swasta untuk ikut menjaga keselamatan jurnalis dalam menghadapi pandemi Covid-19. Salah satunya menggelar konferensi pers secara daring dengan tetap mengutamakan prinsip keterbukaan informasi. Keberadaan jurnalis dibutuhkan masyarakat untuk dapat memberikan informasi yang valid untuk dapat mengambil keputusan yang tepat dalam menghadapi pandemi corona ini.
2. Mendorong perusahaan media untuk menerapkan protokol kesehatan di lingkungan kerja dan memberikan alat pelindung diri bagi jurnalis yang bertugas di lapangan. Termasuk menjamin biaya pengobatan dan hak-hak sebagai pekerja bagi jurnalis yang terpapar Covid-19 hingga masa pemulihan. Kesehatan dan keselamatan kerja merupakan tanggung jawab perusahaan seperti yang diatur dalam sejumlah Undang-undang seperti Undang-undang tentang Keselamatan Kerja dan Undang-undang Ketenagakerjaan.
3. Mengimbau jurnalis untuk kembali ke kredo utama bahwa tidak ada berita seharga nyawa. Jurnalis juga dapat menggunakan Protokol Keamanan Liputan dan Pemberitaan Covid-19 yang telah disusun AJI bersama Komite Keselamatan Jurnalis dan Jurnalis Krisis dan Bencana. Panduan dapat diunduh dari tautan berikut: https://bit.ly/Protokol-Covid-19
4. Mendorong pemerintah untuk mempercepat program vaksinasi bagi jurnalis dan pekerja media secara nasional. Vaksinasi merupakan kewajiban pemerintah dalam memastikan keselamatan dan kesehatan warga negara, tidak terkecuali jurnalis dan pekerja media.
5. Perusahaan wajib memenuhi hak-hak pekerja media yang meninggal karena Covid-19 mulai dari pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak seperti diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan.
BACA JUGA