Sejumlah Barang Bukti Dalam Kasus Pembunuhan Brigadir J Telah Dilimpahkan ke Kejari Jakarta Selatan

Barang Bukti Resmi Dilimpahkan Polri, Penampakan 4 Pistol, 1 Laras Panjang hingga Peluru Kasus Ferdy Sambo. (ist/suara)

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Kepolisian telah melimpahkan sejumlah barang bukti dalam kasus pembunuhan pembunuhan Brigadir J alias Nofryansah Yosua Hutabarat ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan

Sejumlah barang bukti yang dilimpahkan  diantaranya pistol dan satu senjata laras panjang berwarna hitam. berikut amunisi. Pelimpahan barang bukti itu sekitar pukul 10.00 WIB hari in.i

“Barang buktinya banyak, dikemas dalam beberapa kontainer plastik,” ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi.

Sementara para tersangkam rencananya akan dilimpahkan pada Rabu (05/10/2022) besok. Hal ini dilakukan sesuai kesepakatan antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum (JPU)

“Hari ini rencana barang bukti dulu sesuai kesepakatan, besok tersangkanya,”ujar Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto .

Polri awalnya berencana melimpahkan lima tersangka berikut barang bukti kasus pembunuhan Brigadir J ke Kejari Jakarta Selatan pada Senin (3/10/2022) kemarin. Namun, rencana itu batal dan diundur pada Rabu (5/10/2022).

Pelimpahan tersangka dan barang bukti ini dilakukan setelah Kejaksaan Agung  menyatakan berkas perkara kelima tersangka lengkap atau P21.

Kelima tersangka tersebut di antaranya; Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bharada E alias Richard Eliezer, Bripka RR alias Ricky Rizal, dan KM alias Kuat Maruf.

Dalam perkara ini mereka dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Mereka terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.

Suara.com

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.