Sejumlah Fakta dalam Sidang Kasus Kecelakaan Maut Simpang Muara Rapak Balikpapan

Sidang kasus kecelakaan mau Simpang Muara Rapak Balikpapan di Pengadilan Negeri

 BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan menggelar sidang  kasus kecelakaan maut di Simpang Muara Rapak pada Senin (6/6) siang sekira pukul 11.45 WITA.

Sidang dipimpin, Hakim Ketua Ibrahim Palino serta dua Hakim Anggota yakni Sutarmo dan Arief Wicaksono . Terdakwa Muhammad Ali mengikuti sidang secara daring dari Rutan Balikpapan.

Sidang tersebut dengan agenda sidang pemeriksaan saksi-saksi. Ada empat saksi-saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Balikpapan.

Diantaranya dua saksi dari Satlantas Polresta Balikpapan dan satu saksi dari Dinas Perhubungan (Dishub) Balikpapan serta satu saksi dari pemilik kendaraan truk.

“Berkaitan saksi yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk menguatkan dakwaan dia terhadap terdakwa,” ujar Humas PN Balikpapan Arif Wicaksono usai sidang.

“Fakta yang terungkap memang kecelakaan itu disebabkan ada kelalaian di diri sopir mengenai kelebihan beban terus penggunaan SIM yang tidak sesuai seharusnya SIM BII faktanya SIM A,”

Sementara Kepala Seksi Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Balikpapan Handaya menjelaskan bahwa pemeriksaan saksi-saksi tersebut untuk menguatkan dakwaan yang dibuat JPU.

“Jadi sidang hari ini adalah pemeriksaan saksi-saksi dan ahli untuk kami membuktikan bahwa dakwaan jaksa sesuai dengan dakwaan yang didakwa kepada terdakwa dan ahli ini penting untuk mengetahui kondisi kendaraan seperti apa,”ujarnya.

Diketahui bahwa terdakwa, didakwa dengan Pasal 311 dan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Karena di sini yang kami dakwakan adalah Pasal 311 dan Pasal 310 karena ada suatu perbedaan kalau Pasal 311 itu kesengajaan sedangkan Pasal 310 itu kelalaian jadi dengan keterangan ahli ini bisa mengetahui apakah yang dilakukan terdakwa ini kesengajaan atau kelalaian,” ujarnya

Dalam sidang juga terungkap bahwa kondisi truk nahas yang dikendarai terdakwa tidak layak jalan yakni mengenai rem . “Itu ternyata ada kendala lalu ada perubahan yang itu tidak boleh dilakukan,” ujarnya

“Seharusnya sebagai pemilik maupun sebagai pengemudi, terdakwa sebagai penanggungjawab kendaraan yang dikendarai seharusnya melakukan pengecekan terlebih dahulu dan harus bertanggungjawab terhadap muatan,”.

Bahkan terdakwa juga ternyata tidak mengetahui muatan yang dibawanya , termasuk bahwa kapasitasnya melebihi ketentuan. Karena akan mempengaruhi kendaraan tersebut.

“Faktanya dia sendiri (terdakwa) tidak tahu apa yang dimuat itu tidak dibenarkan kedua adanya kelebihan berat dan akan mempengaruhi dalam kondisi kendaraan yang dikendarai,” ujarnya

Termasuk juga SIM, terdakwa juga dianggap melakukan pemalsun. Karena SIM sebenarnya terdakwa A bukan SIM BII, namun terdakwa menempelkan kertas di dalam SIM A sehingga seolah-olah menjadi SIM BII.

“Untuk SIM kami sebagai Jaksa beranggapan palsu, karena apapun digunakan walaupun dilakukan penempelan tetapi fungsi dari SIM yang seharusnya SIM BII sesuai kendaraan yang dikemudikan terdakwa,” ujarnya

“Faktanya itu SIM A dan itu ditempel terkait itu mengelabuhi namun cara atau proses yang digunakan SIM BII itu tidak benar dengan modus seperti apa proses dia mendapatkan itu,”

Rencananya sidang lanjutan akan digelar Senin (13/06/2022) pekan depan, dengan agenda sidang pemeriksaan terdakwa.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.