Top Header Ad

Sejumlah Mantan Pimpinan KPK Layangkan Surat ke Kapolri Desak Firli Bahuri Segera Ditahan

Sejumlah mantan pimpinan KPK melayangkan surat ke Kapolri mendesak peahanan Firli Bahuri / suara

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo didesak untuk segera menahan mantan Ketua KPK Firli Bahuri yang telah berstatus tersangka dalam kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Desakan itu disampaikan sejumlah mantan pimpinan KPK. Desakan penahanan terhadap Firli Bahuri itu dilayangkan eks pimpinan KPK lewat surat yang diserahkan ke Kapolri di Mabes Polri, Jumat (1/3/2024).

“Surat ini berisi imbauan permintaan dan permohonan kepada kepolisian Republik Indonesia, dan dalam hal ini, ya Kapolri untuk sesegera mungkin melakukan penahanan kepada Firli Bahuri,” ujar Abraham Samad dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Pasalnya, terhitung sudah 100 hari berstatus tersangka, namun Firli Bahuri belum juga ditahan. Di dalam surat, juga berisi desakan agar Kapolri turun tangan melakukan pemantaun terhadap Polda Metro Jaya dalam pengusutan perkara Firli.

“Sesegera mungkin menyelesaikan proses-proses hukum yang sedang berjalan agar supaya masyarakat masih punya harapan terhadap penegakan hukum yang sedang dilakukan kepolisian Republik Indonesia,” ujarnya

Terkait penyerahan surat kepada Kapolri itu, Abraham Samad turut didampingi mantan petinggi KPK seperti Saut Situmorang, dan Mochamad Yasin. Termasuk Indonesia Corruption Watch (ICW), Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI), dan IM57+ Institute.

Sebagaimana diketahui, saat sudah berstatus tersangka Firli sudah menjalani pemeriksaan sebanyak empat kali. Terbaru pada Senin, 26 Februari yang harus agenda pemeriksaan kelima, Firli mangkir tanpa alasan yang jelas.

Mangkirnya Firli dari pemeriksaan bukan hal baru, sebelumnya dia juga sempat tidak datang memenuhi panggilan polisi.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.