Sejumlah Pejabat Pemkot Bekasi Dipanggil KPK Terkait Kasus Dugaan Suap Wali Kota Rahmad Effendi
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bekasi, Reny Hendrawati dipanggil KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi yang kini menjadi tersangka kasus suap pengadaan lahan serta jual beli jabatan.
“Kami periksa Reny Hendrawati dalam kapasitas saksi untuk tersangka RE (Rahmat Effendi),” kata Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Selain Sekda, sejumlah pejabat dan pegawai dilingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi juga dipanggil dan diperiksa sebagai saksi yakni Asisten Daerah, Yudianto , Lurah Bojong Menteng Kecamatan Rawalumbu, Hasan Sumalawat; Lurah Jakamulya, Bahrudin, Staf PT Hanaferi Sentosa, Fran Culio.
Hanya saja, Ali tak membeberkan materi pemeriksaan terhadap para saksi tersebut. Namun dalam kasus tersebut, KPK telah menetapkan sembilan orang tersangka termasuk Wali Kota Rahmat Effendi.
Sebagai pihak penerima suap ada berjumlah lima orang. Mereka yakni Rahmat Effendi (RE); M. Bunyamin (MB) selaku Sekretaris Dinas Penanaman Modal PTSP Pemkot Bekasi; Mulyadi (MY)
Kemudian Lurah Kati Sari; Wahyudin (WY) selaku Camat Jati Sampurna; dan Jumhana Lutfi (JL) selaku Kepala Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Kota Bekasi.
BACA JUGA