Sejumlah Pejabat PPU Diperiksa Sebagai Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Bupati Nonaktif AGM
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Dua pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi Bupati nonaktif Abdul Gafur Mas’ud (AGM).
“Hari ini, Kepala Bidang (Kabid) Cipta Karya Dinas PUPR Penajam Paser Utara Ricci Firmansyah dan Kabid Bina Marga Dinas PUPR Penajam Paser Utara Petriandy Ponganton Pasulu alias Riyan dipanggil dan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AGM,” kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara KPK Ali Fikri, melansir dari ANTARA, Kamis (3/3/2022).
Seperti diketahui, AGM merupakan tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa serta perizinan di PPU, periode 2021-2022. Penangkapannya terjadi pada pertengahan Januari 2022.
KPK juga memanggil empat orang lain sebagai saksi, yakni Sekjen KONI PPU yang juga Ketua Dewan Pengawas PDAM Asdarussalam alias Asdar, dua mantan Direktur Perusda Benua Taka, Wahdiyat dan Boy Loruntu, serta Muh Syaiun dari PT Kaltim Naga 99.
Sebelumnya KPK menetapkan enam tersangka terkait kasus korupsi tersebut,. terdiri atas lima orang penerima suap dan satu orang pemberi suap, diantaranya Bupati AGM.
Lalu Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah PPU Mulyadi (MI), Kepala Dinas PUTR PPU Edi Hasmoro (EH), Kepala Bidang Dinas Pendidikan, Pemuda, dan Olahraga (Disdikpora) PPU Jusman (JM), serta Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan Nur Afifah Balqis (NAB) selaku pihak swasta.
Sementara pemberi suap dalam kasus itu ialah Achmad Zuhdi alias Yudi (AZ) dari pihak swasta. Dalam konstruksi perkara, KPK menjelaskan pada 2021 PPU mengagendakan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PUTR dan Disdikpora wilayah setempat.
Nilai kontrak proyek itu berkisar Rp 112 miliar. Di antaranya, proyek multiyears peningkatan Jalan Sotek-Bukit Subur dengan nilai kontrak Rp 58 miliar dan pembangunan gedung perpustakaan bernilai Rp 9,9 miliar.
Dengan ada beberapa proyek tersebut, AGM diduga memerintahkan Mulyadi, Edi, dan Jusman untuk mengumpulkan sejumlah uang dari para rekanan yang sudah mengerjakan beberapa proyek fisik di PPU.
Selain itu, tersangka AGM juga diduga menerima sejumlah uang atas penerbitan izin hak guna usaha (HGU) lahan sawit dan izin pemecah batu di Dinas PUTR PPU.
Suara.com
BACA JUGA