Sejumlah Praktisi Hukum dan Mahasiswa Tolak Usulan Hak Angket Terhadap MK

Gedung Mahkamah Konstitusi (foto : indonesia.go.id)
Gedung Mahkamah Konstitusi /ist

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Usulan penggunaan hak angket DPR kepada Mahkamah Konstitusi (MK) mendapat penolakan. Penolakan disampaikan puluhan  orang yang menggelar aksi demo di depan Gedung MK, Jakarta pada Senin (6/11/2023).

Puluhan orang yang terdiri dari praktisi dan mahasiswa hukum itu menyatakan, heran dengan usulan hak angket DPR itu. Demikian disampaikan Ketua Umum Perhimpunan Pengacara Konstitusi Viktor Santoso Tandiasa

Dia menjelaskan Pasal 79 ayat (3) UU MPR, DPR, dan DPD menyatakan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Dia mengatakan, dalam aturan itu, pelaksanaan suatu undang-undang dan/atau kebijakan Pemerintah yakni Presiden, Wakil Presiden, Menteri Negara, Panglima TNI, Kapolri, Jaksa Agung, atau Pimpinan lembaga Pemerintah Nonkementerian. 

“Terhadap upaya hak angket yang akan dilakukan oleh DPR kepada Mahkamah Konstitusi tentunya akan kami tolak dan lawan dengan menggunakan jalur konstitusional yang tersedia,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

“Di mana salah satunya adalah melakukan aksi diam karena terhadap serangan politik kepada Mahkamah Konstitusi di tengah upaya penyelesaian masalah adanya pelanggaran etik yang sedang berjalan di MKMK membuat kami kehabisan kata-kata sehingga tidak dapat berkata apa-apa lagi,”

Menurut dia, penggunaan hak angket yang selama ini dilakukan oleh DPR tidak ada satu pun yang terselesaikan sehingga penggunaannya kepada MK akan menambah buruk keadaan dan masalah MK.

Aksi tersebut dihadiri oleh Viktor, Praktisi Hukum Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Brahma Aryana, Ketua BEM Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Sahid Jakarta Wahab Sangaji, dan Presiden Mahasiswa BEM Universitas Nahdlatul Ulama Indonesia Aldi Hidayat.

Mereka membentangkan spanduk untuk menolak penggunaan hak angket DPR kepada MK dan melakukan aksi simbolis dengan menempelkan lakban pada mulut mereka.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.