Sejumlah Warga Balikpapan Tak Bisa Mencoblos Saat Pemilu

Ketua KPUD Noor Thoha

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – KPU Kota Balikpapan memastikan ada sejumlah warga yang tidak bisa memilih pada pemilu 17 April 2019. Meskipun telah masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT)

Ketua KPU Kota Balikpapan Noor Toha mengatakan, mereka yang tidak bisa menggunakan hal pilihnya tersebut, karena terlambat mengurus formulir A5 ke KPU ada kegiatan diluar daerah pada saat pemilu.

“Ada yang datang ke KPU melapor mau mencoblos di Semarang dan Tenggarong. Tapi terlambat melapornya,” ujar Toha.

Menurut Toha, pihaknya tidak bisa mengakomodir hak warga tersebut untuk memggunakan hak pilihnya, karena batas akhir mengurus formulir A5 pada 17 Maret 2019 kemarin.

“Jadi sudah di closing 17 Maret kemarin. Jadi sekarang sudah tidak bisa. KPU sudah berupaya agar semua punya hak pilih,” ujarnya.

Hanya saja karena karebatasan waktu sehingga tak sehingga tak semua warga bisa diakomodir. Hal itu karena menyangkut ketersediaan logistic, khususnya surat suara yang juga waktunya dibatasi.

“Kita juga dibatasi waktu terkait penyediaan surat suara. Kalau misalnya H-3 bagaimana kita menyediakan surat suara. Nah malah jadi kacau semuanya nanti,” ujarnya

Karenanya mengharap, bagi warga yang akan melakukan kegiatan diluar daerah bertepatan dengan waktu pencoblosan agar ditunda dulu hingga pemilu selesai.

“Maka yang misalnya mau pindah ditunda dulu karena sebelumnya tidak sempat urus (lapor), ditunda dulu, tunggu nyoblos baru pergi,” ujarnya.

“Karena kalau kta akomodir, kita salah lagi, malah kita melanggar aturan,”

Sementara bagi warga yang tidak masuk DPT tapi memiliki KTP elektronik tetap memiliki hak untuk mencoblos. Hanya saja mencoblos sesuai dengan alamat ayang ada di KTP.
“Ya bisa dengan KTP elektronik kalau gak masuk DPT, tapi dimana domisili itu baru bisa mencoblos,” ujarnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.