Sekarang Mengurus STNK Makin Mudah Dan Cepat
BALIKPAPAN, inibalikpapan.com – Saat ini masyarakat makin dimudahkan dalam mengurus Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kantor Samsat Balikpapan, Jalan Jenderal Sudirman.
Dalam pengurus surat kendaraan bermotor hanya perlu waktu 20 menit hingga 30 menit.
Inibalikpapan.com melakukan pengurusan STNK roda dua yang terlambat enam hari. Seharusnya STNK diurus pada 6 Januari 2016 lalu. Pada Selasa pagi (12/1/2016), baru diurus dan selesai dalam waktu 30 menit.
Anda yang akan mengurus surat kendaraan, sebaiknya diperhatikan jatuh tempo. Sebab terlambat 1 hari sama dengan setahun. Yakni denda PKB dan denda SWDKLLJ atau sekitar Rp84, 200 ribu.
Berkas yang disiapkan adalah fotokopi KTP, fotokopi STNK dan fotokopi BPKB.
Pada saat berkas ini dimasukkan di bagian depan kantor Samsat, kita akan memperoleh nomor antrian. Jika tidak ramai di sini dibutuhkan waktu 7 Hingga 10 menit. Namun jika kondisi ramai dibutuhkan waktu 15 menit hingga 20 menit untuk mendapatkan nomor antrian.
Setelah mendapat nomor antrian kita akan diarahkan untuk mengantri di loket 2. Diloket ini, kita kembali menunggu untuk pengecekan berkas dengan waktu yang relatif cepat antara 3-5 menit.
Selanjutnya wajib pajak, membayar pajak kepada petugas pajak. Disini lagi-lagi menunggu 3-5 menit. Setelah semua dilalui, wajib pajak tinggal menunggu panggilan petugas untuk mengambil surat pajak STNK yang baru.
“Sekarang mudah sekali mengurus. Dulu saya sering pakai jasa tapi mahal. Karena nggak sempat kan anak saya Dua-duanya perempuan. Jadi nggak ada yang ngurus,” papar Makmur warga Balikpapan yang mengurus STNK kepada Inibalikpapan.com.
Makmur mengaku pajak kendaraan bermotor sudah dua tahun tidak diurus. “Saya kena Rp500 ribu lebih. Kalau lihat dendanya sama dengan punya situ,” katanya.
Sejak pengurusan STNK makin mudah, Makmur kini membiasakan diri mengurus sendiri. “Ya kitakan sibuk nggak ada yang ngurus surat motor. Sekarang sudah mudah dan cepat makanya saya datang mengurus sendiri,” tandasnya.(andi)
BACA JUGA