Sekarang Orang Miskin Wajib Lapor ke Posko Pendataan Warga Miskin
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – Pemkot akan membentuk 40 posko pendataan keluarga miskin di Balikpapan. Pendataan keluarga miskin tindak lanjut dari rencana pemerintah memberikan berbagai program bagi keluarga penerima manfaat.
Mulai tahun ini, pemerintah pusat mengembalikan pendataan orang atau keluarga miskin kepada pemerintah daerah. Namun pendataan orang miskin dilakukan secara mandiri yakni keluarga yang merasa miskin dapat melaporkan ke posko yang dibentuk di kelurahan.
Sekretaris Dinas Sosial Ketus Rasna menjelaskan pendataan keluarga miskin itu merupakan program Mekanisme Pendataan Mandiri (MPM) yang menjadi program pemerintah pusat dalam percepatan penanggulangan kemiskinan.
“Sebanyak 40 posko pendataan keluarga miskin atau keluarga penerima manfaat (KPM) akhir Agustus ini akan dibuka di seluruh Kecamatan dan Kelurahan Balikpapan,” ungkapnya (15/8/2017).
Sebelum melakukan pendataan mandiri, perekrutan tim verifikasi tengah dilakukan yang nantinya ditugaskan di kelurahan pada posko yang dibuka, sekaligus memverifikasinya.
“Masing-masing posko terdiri 5 orang dikalikan 40 posko. Setelah perekrutan kemudian dilakukan bimtek mengenai verifikasinya seperti apa. Harapannya akhir Agustus sudah bisa jalan dan Oktober 2017 hasil dari pendataan mandiri sudah ada,” ujarnya.
Dia menerangkan mekanisme pendataan mandiri ada 5 tahapan yaitu masyarakat yang ingin mendapatkan manfaat untuk melaporkan, verifikasi data pelaporan, penginputan data yang telah disediakan oleh pusat. Selanjutnya pemerintah pusat yang akan mengvalidasi data tersebut sesuai dengan kriteria warga miskin.
“Jadi yang dulu terpusat melalui tim percepatan penanganan kemiskinan kini kembali ke daerah dalam pendataannya. Programnya mekanisme pendataan mandiri, warga yang merasa tidak mampu kemudian ingin mendapatkan manfaat bisa lapor di posko yang telah dibuka,” jelasnya.
Validasi data yang dilakukan oleh pusat itu akan dirangking sesuai kriteria warga yang menerima manfaat itu diantaranya berpenghasilan di bawah Rp600 ribu, penghasilan tidak tetap, lansia, punya anak dan dibawah standar.
Dia menerangkan dalam pendaftaran atau pelaporan warga tidak boleh diwakilkan sehingga harus mendaftarkan sendiri.
“Acuan kami dalam pendataan mandiri ini berdasarkan angka 9.563 Kepala Keluarga,” sebutnya.
Ketut memperkirakan pendataan mandiri ini bisa saja menurun atau bertambah karena lebih spesifik dalam pendataannya.
” Karena, bisa jadi warganya malu untuk mendaftar ke posko kelurahan dan pendataan juga lebih ketat kriterianya. Mereka yang mendaftar belum tentu mendapatkan KPM itu karena harus kita lakukan seleksi dahalu,” tandasnya.
Ketut menambahkan dari hasil pendataan mandiri nanti mereka yang akan mendapatkan bantuan atau keluarga penerima manfaat dalam penanganan kemiskinan seperti subsidi listrik, subsidi BBM, beras sejahtera, bantuan kesehatan dan pendidikan termasuk bantuan lansia dan gizi balita.
“Nanti pendataan mandiri keluarga miskin itu penerima manfaat program penanganan kemiskinan,” pungkasnya.
BACA JUGA