Sekda Jabat Pelaksana Harian Wali Kota Tidak Sampai 24 Jam
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Senin (30/05/2021), tepat pukul 00.00S Sekretaris Daerah (Sekda) Sayid MN Fadly akan resmi menjabat sebagai Pelaksana Harian (Plh) Wali Kota Balikpapan.
Sekda menjabat Plh Wali Kota berdasarkan surat Keputusan (SK) Gubernur Kaltim Isran Noor Nomor 100/2653/B.PPODIII tentang Penugasan Pelaksana Harian (Plh) Walikota Balilpapan yang diterbitkan pada Selasa (25/5/2021).
Asisten I Pemerintah Kota (Pemkot) Balikpapan Syaiful Bahri mengatakan penunjukkan Sekda sebagai Plh Wali Kota karena tidak boleh ada kekosongan kepemimpinan. Namun Sekda hanya menjabat beberapa jam.
Pasalnya, pada Senin (31/05/2021), pukul 14.00 Wita Rahmad Mas’ud Wali kota terpilih akan dilantik Gubernur Kaltim di Samarinda. Sehingga Sekda menjabat sebagai Plh Wali Kota tidak sampai 24 jam.
“Pelaksana Harian kan karena tidak boleh ada kekosongan pemerintahan, Tapia Sekda tidak sampai 24 jam,” ujar Syaiful, Minggiu
“Karena jam 2 siang sudah Wali Kota baru, sudah pelantikkan. Jadi jam 00.00 Sekda sudah Pelaksana Harian,”
Dia menambahkan, setelah dilantik sebagai Wali Kota, Rahmad Mas’ud otomatis menjabat Ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kota Balikpapan.” Jadi kan otomatis, karena eda dengan jabatan formal,” ujarnya.
BACA JUGA