Sekda Jatim dan Mantan Sekjen Kemensos Diperiksa KPK Sebagai Saksi Dalam Kasus Korupsi Bansos
JAKARTA, Inibalikpapan.com – KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jawa Timur (Jatim) Adhy Karyono, pada Rabu (10/01/2024)
Adhy Karyono bakal diperiksa sebagai saksi bersama lima orang lainnya, terkait kasus korupsi penyaluran bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) Kementerian Sosial (Kemensos) 2020.
Lima saksi lainnya, mantan Sekjen Kemensos, Hartono Laras; Erick Khosasi (swasta), Irfan Suhadi, Metta Ariesta Soepardi; dan Direktur Mitra Energi Persada / PT Mitra Energi Persada, Said Agus Putra.
Demikian disampaikan Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri dilnsir dari suara.com jaringan inibalikpapan pada Rabu (10/1/2024).
“Hari ini (10/1) bertempat di Gedung Merah Putih KPK, tim penyidik menjadwalkan pemanggilan dan pemeriksaan saksi-saksi, sebagai berikut, Adhy Karyono (Sekretaris Daerah Jawa Timur/mantan kepala biro perencanaan Kemensos RI Tahun 2020),” ujarnya
Namun, KPK belum membeberkan materi pemeriksaan terhadap keenam saksi tersebut. Namun diduga mereka memiliki informasi penting dalam perkara korupsi yang terjadi Kemensos.
Perkara korupsi ini merupakan pengadaan bansos bagi masyarakat yang terdampak covid-19. KPK menduga ada pengadaan fiktif atau tidak disalurkan, akibatnya merugikan keuangan negara Rp127,5 miliar.
Sebanyak enam orang telah ditetapkan sebagai tersangka Dirut PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Persero periode 2018- 2021, Muhammad Kuncoro Wibowo, Direktur Utama Mitra Energi Persada (sekaligus tim penasihat PT Primalayan Teknologi Persada) Ivo Wongkaren, Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada Roni Ramdani.
Kemudian, General Manager PT Primalayan Teknologi Persada (sekaligus Direktur PT Envio Global Persada) Richard Cahyanto, Direktur Komersial PT Bhanda Ghara Reksa Persero periode 2018-2021 Budi Susanto, dan Vice President Operasional PT Bhanda Ghara Reksa, April Churniawan periode 2018-2021.
BACA JUGA