Sekitar 36 Ribu Pekerja Rentan Belum Dilindungi, Pemkot Balikpapan Jajaki Untuk Mengcover

36 Pekerja rentan
Pemkot Balikpapan jajaki untuk melindungi pekerja rentan yang belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan. Foto Inibalikpapan.com

BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Sekitar 36 ribu pekerja rentan di Kota Balikpapan belum terlindungi BPJS Ketenagakerjaan Kota Balikpapan. Banyak pekerja rentan yang belum terlindungi mendorong Pemerintah kota bersama BPJS Ketenagakerjaan kota Balikpapan menjajaki kebijakan yang berpihak pada pekerja rentan.

Pemkot Balikpapan bersama BPJS Ketenagakerjaan menggodok aturan mengenai perlindungan pekerja rentan dapat dibiayai APBD Kota Balikpapan. Kebijakan ini perlu diambil untuk melindungi pekerja rentan agar mereka tidak jatuh miskin saat mengalami sakit atau kecelakaan kerja.

Hal ini terungkap dalam pembahasan mengenai perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan di wilayah Balikpapan, di aula pemkot Balikpapan, Kamis (14/3/2024).

Staf Ahli Sekdakot Balikpapan Heria Prisni mengatakan sosialisasi mengenai rencana ini perlu dilakukan bersama termasuk dengan BPJS Ketenagakerjaan. “Mereka memang tidak mampu sosialisasi ke 35 orang pekerja rentan tapi bisa saling sharing dengan OPD terkait. Ini semua akan kami laporkan ke sekda,” ujarnya usai memimpin pembahasan bersama Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal bersama perwakilan OPD terkait.

Baca juga :

Pekerja rentan yangdimaksud yakni buruh tani, buruh nelayan, pekerja rumah tangga, pekerja UMKM, termasuk pekerja kaki lima. pendapat pekerja ini dibawah UMK.

Pada kesempatan Kepala Dinas Pangan, Pertanian dan Perikanan Sri Wahyuningsih menyebutkan saat ini ada 1.156 buruh tani dan nelayan yang dicover BPJS Ketenagakerjaan. “Itu dibantu APBD provinsi. Itu program provinsi Kaltim. Makanya tadi saya sampaikan 1.156 itu kan data ygn sudah dicover pemerintah provinsi tapi langkah BPJS itu bagaimana mengedukasi mereka itu supaya mereka mengerti, dilindungi BPJS Ketenagakerjaan,”katanya.

Buruh tani yang sudah mendapatkan perlindungan ini harus diberikan pemahaman dan dikawal sehingga program ini benar-benar dirasakan manfaat oleh peserta. Sedangkan jumlah petani dan nelayan di Balikpapan ada 6.619 orang. “yang sudah dicover 1.156 orang. nah tadi disampaikan sasaran pada pekerja rentan nah saya belum tau tapi mungkin mereka punya kriteria sendiri,” ujarnya.

PPU dan Paser Sudah Terapkan

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan Teldi Rusnal menjelaskan jumlah pekerja rentan di Balikpapan sekitar 67 ribu. Dari jumlah itu 14 ribu lebih sudah dicover APBD Provinsi Kaltim sejak Juli 2023. Sedangkan peserta mandiri sebanyak 16 ribu lebih. Sehingga masih ada sekitar 36 ribu pekerja rentan yang belum dilindungi.

“Ini bukan penerima upah (BPU) potensi ada 67 ribu, yang mandiri ada 16.400 dibantu APBD Pemprov 14 ribu orang. Baru 30 ribu yang terlindungi dari 67 ribu pekerja rentan,”bebernya.

Artinya masih ada 36 ribu yag belum terlindungi. Karena itu BPJS Ketenagakerjaan bersama pemkot Balikpapan sedang mengupayakan untuk melindungi pekerja rentan ini. “Ya supaya nanti terbit perwalinya. Ya minimal 20 ribu tercover,” ujarnya.

Payung Hukum yang digunakan pemprov menggunakan pergub, sedangkan pemerintah kota dapat mengeluarkan perwali. di Kaltim sebut Teldi terdapat kabupaten PPU dan Paser yang pekerja rentan sudah dicover APBD kabupaten. Kabupaten sekitar 12 ribu pekerja rentan dicover, dan Paser sekitar 46 ribu pekerja rentan juga sudah dilindungi.

Selain itu juga kabupaten Kukar sejak Oktober tahun 2021, sedangkan Kabupaten Paser Oktober 2022, dan Bontang sejak Oktober 2023.
“Sudah mereka punya Perbup. Itu untuk non ASN, pekerja rentan. Tanah Grogot (Paser) lebih gede lagi dari APBD 46.500 tahun 2024. Sebelumnya 31 ribu pekerja rentan yang dibayarkan pemkab Paser,” bebernya.

Untuk Balikpapan saat ini masih dalam pembahasan awal, namun kedepan perlu payung hukum sebagai dasar bagi kepala daerah menerapkan kebijakan. yakni kebijakan melindungi pekerja rentan menggunakan APBD untuk dilindungi menggunakan BPJS Ketenagakerjaan.

“Perwali dulu dibuat. Kalau oke tinggal masukan berapa angkanya kan . tadi dari bapak Bappeda anggarn seperti itu ada asal yang penting jelas aturan atau cantolan,” ucapnya.

Berita terkait :

236 Ribu Pekerja Rentan Belum Terlindungi

berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan Balikpapan di Kaltim ada sekitar 100 ribu lebih pekerja rentan yagn dilindungi BPJS Ketenagakerjaan menggunakan APBD provinsi. sekitar 151 ribu lebih merupakan pekerja rentan yang memiliki jaminan perlindungan secara mandiri. Sisanya masih ada sekitar 236 ribu pekerja rentan yang belum dilindungi.

Teldi menyebutkan untuk peserta mandiri dari pekerja rentan cukup disiplin membayar iuran. Mereka memiliki wadah dan anggota Perisai. “Itu disini ada 30 orang. mereka yang BPU (bukan penerima upah ) itu aktif. Bayar terus,” sebutnya.

Baca juga :

BPU ini katanya dinilai masih mampu untuk membayar iuran sendiri. Sedangkan mereka yang akan dicover adalah buruh nelayan, buruh tani, yang penghasilan mungkin 3 bulan sekali. “Kriteria pendapat itu jelas kita pakai aturan pusat dibawah UMR. Dibawah 1 juta. Makanya kriteria pekerja yang upahnya jauh sekali dari kata layak,” ucapnya.

Teldi menambahkan soal kreteria ini nantinya akan dibahas lebih lanjut dengan Dinas Sosial Balikpapan, termasuk akan berkordinasi dengan kantor pusat. “Ngak bisa tentukan lokal disini ya. Kriteria rentan itu ABC apa saja,” tukasnya.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.