Sekitar 4 Juta Pemilih Pemula Tak Punya e-KTP, Bawaslu : Tidak Boleh Pakai KK
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Bawaslu RI mengungkapkan, sebanyak 4.005.275 orang yang masuk dalam daftar pemilih tetap (DPT) tidak memiliki e-KTP.
Pelaksana Harian Ketua Bawaslu Lolly Suhenty mengatakan, mereka merupakan pemilih pemula atau yang akan berusia 17 tahun pada saat hari pencoblosan pada 14 Februari 2024.
Bawaslu akan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) terkait temuan tersebut.
“Kami dengan teman-teman dukcapil dalam waktu dekat akan ada pertemuan karena memang sesaat setelah rekapitulasi, kami punya komitmen untuk menindaklanjutinya,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.com
Bawaslu tak sepakat, jika tak punya e-KTP kemudian menggunakan kartu keluarga (KK) untuk mencoblos. Karena akan bertentangtan dengan Undang-undang bahwa yang diatur e-KTP.
“Kenapa ini menjadi penting? Kalau kemudian ada yang menyatakan tanpa e-KTP pun bisa nyoblos dengan KK, sesungguhnya kita nggak boleh lupa, di undang-undang (Nomor 7/2017) itu yang diatur adalah penggunaan melalui e-KTP,” tutur Lolly.
“KK itu kan administrasi kependudukan, tapi KTP itu adalah administrasi kependudukan plus pemilihan untuk memverifikasi dia punya hak pilih atau tidak,”
Kemudian, lanjut dia, KPU juga perlu memperhatikan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 20 Tahun 2019 yang mengatur pemungutan suara bisa menggunakan surat keterangan bila tidak ada e-KTP.
“Surat keterangan itu kan dikeluarkan oleh instansi yang berwenang,” ujar Lolly.
Kata dia, penggunaan KK bagi orang yang masuk DPT tetapi tak punya e-KTP berpotensi kerawanan. “Gimana caranya kita memastikan itu tidak disalahgunakan?,” ujarnya
“Artinya bagi Bawaslu, bisa jadi KPU kemudian dalam PKPU punguthitung-nya nanti akan mengeluarkan, membolehkan pakai KK berkaca dari 2019, tapi bagi Bawaslu, ini kerawanan.”
BACA JUGA