Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ajukan Praperadilan di PN Jaksel
JAKARTA, Inibalikpapan.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap, mengajukan permohonan praperadilan ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, membenarkan pengajuan tersebut yang diterima pada Jumat, 10 Januari 2025.
Hasto menjadi sorotan publik setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku.
“PN Jakarta Selatan pada hari Jumat, 10 Januari 2025, telah menerima permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon Hasto Kristiyanto. Sebagai pihak termohon adalah KPK RI,” ujar Djuyamto, dilansir dari Suara.com, jaringan Inibalikpapan.
Sidang Praperadilan
Permohonan praperadilan ini teregister dengan nomor perkara No. 5/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel. Sidang perdana dijadwalkan pada Selasa, 21 Januari 2025, dengan agenda pemanggilan para pihak. Hakim Djuyamto akan memimpin sidang sebagai hakim tunggal.
“Sidang pertama dengan agenda pemanggilan para pihak telah ditetapkan pada Selasa, 21 Januari 2025,” jelas Djuyamto.
Permohonan ini menjadi langkah hukum Hasto untuk mempertanyakan keabsahan penetapan status tersangka oleh KPK. Hasto menilai ada prosedur yang tidak sesuai dalam proses tersebut.
BACA JUGA :
Bukti KPK dalam Penetapan Tersangka
Ketua KPK, Setyo Budiyanto, sebelumnya menyatakan bahwa penyidik telah mengantongi bukti kuat dalam menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.
“Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan saudara HK (Hasto Kristiyanto), yang bersangkutan sebagai Sekjen PDIP Perjuangan,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK pada Selasa, 24 Desember 2024.
Setyo mengungkapkan bahwa Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Periode 2017–2022, Wahyu Setiawan. Penetapan ini didasarkan pada surat perintah penyidikan (sprindik) nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Selain kasus dugaan suap, Hasto juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus perintangan penyidikan. Ia diduga memerintahkan Harun Masiku untuk merendam ponselnya di air dan melarikan diri saat KPK melakukan operasi tangkap tangan.
Proses Hukum yang Berlanjut
Praperadilan ini tidak akan memengaruhi penyidikan utama yang tengah berjalan. Namun, jika hakim memutuskan untuk mengabulkan permohonan Hasto, maka status tersangkanya dapat dibatalkan, dan penyidik KPK harus memulai proses penyelidikan dari awal sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Publik Menunggu Keputusan
Kasus ini menjadi perhatian karena melibatkan nama besar dan potensi kerugian negara yang signifikan. Publik menantikan jalannya sidang praperadilan dan keputusan yang akan diambil oleh Hakim Djuyamto pada sidang perdana mendatang.
BACA JUGA