Top Header Ad

Sekretaris MA Nonaktif Dituntut 13,8 Tahun Penjara

Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Jaksa KPK menuntut Sekretaris Mahkamah Agung (MA) nonaktif Hasbi Hasan 13 tahun, 8 bulan penjara dalam kasus suap pengurusan perkara. Tuntutan itu dibacakan Jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (14/3/2024).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Hasbi Hasan dengan pidana penjara selama 13 tahun dan 8 bulan, dan pidana denda sebesar Rp1 miliar subsider pidana kurungan pengganti selama 6 bulan,” kata jaksa dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.

Selain itu, Jaksa meminta agar Majelis Hakim menjatuhkan pidana tambahan berupa uang pengganti Rp3.880.000.000 selambat-lambatnya satu bulan setelah putusan pengadilan memperoleh hukum tetap.

“Jika dalam jangka waktu tersebut terdakwa tidak membayar uang pengganti, maka harta bendanya disita oleh jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut,” ujarnya.

“Dalam hal terdakwa saat itu terpidana tidak mempunyai harta benda  yang mencukupi untuk membayar uang pengganti, maka dipidana penjara selama tiga tahun,”

Sebagaimana diketahui Hasbi Hasan didakwa menerima suap  bersama Dadan Tri senilai Rp 11,2 miliar. Uang diberikan Heryanto Tanaka, pihak yang sedang berperkara di MA terkait sengketa  Koperasi Simpan Pinjam Intidana dengan Budiman Gandi Suparman.

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.