Selain Gugat, Keluarga Ismir Nurwati Juga Pertanyakan Uang Ganti Rugi Rp5 Miliar
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Rencana Pembangunan rumah sakit Balikpapan Barat, masih menyisakan persoalan lahan. Bukan hanya mengajukan gugatan ke PN Balikpapan keluarga Ismir Nurwati namun juga mempertanyakan uang ganti rugi Rp5 miliar kepada warga yang yang berada di lahan pembangunan rumah sakit.
Perwakilan keluarga Ismir Nurwati, Kandarudin yang diberi tugas menjaga lahan tersebut mengatakan bahwa pada 1993 silam, ada isu yang ingin membuat sertifikat di tanah Ismir Nurwati, namun beberapa bulan isu itu tidak terdengar lagi.
“Untuk menjaga agar isu itu benar benar tidak terjadi, saya di beri kuasa untuk menjaga tanah pak ismir Nurwati, sehingga pada tanggal 15 April 1996 saya di kasih surat kuasa untuk menjaga tanah tersebut, namun kami sangat kaget bukan kepalang Pemkot Balikpapan tiba-tiba memasang plang di tanah pak Iamir Nurwati,mengklaim sebagai milik pemkot balikpapan dengan SHP (sertipikat hak pakai ) nomor 17, “ beber Kandaruddin, Rabu (27/7/2022).
Lanjut Kandaruddin, adapun luasan yang tertera di papan yang di tulis Pemkot Balikpapan seluas 5100 m2.
“Adapun penyampaikan kepala Satpol PP yang mewakili pemerintah kota kepada media bahwa 17 kepala keluarga yang menempati tanah tersebut di Rt 16 itu adalah tidak benar. Perlu dipertanyakan kemana uang sebanyak 5 miliar itu yang disebutkan pemerintah kota sudah membayar,” katanya.
Pemerintah kota sudah melakukan pembayaran terhadap sejumlah warga yang tinggal di tanah milik Ismir. Mereka mendapat uang ganti rugi dengan nominal bervariasi, antara Rp 36 juta hingga Rp 86 juta. dan Rp.223 juta kepada Abdurrahman suami dari ketua RT 16 Kelurah Baru Ulu Ibu Muji Astuti.
“Padahal warga ini bukan pemilik tanah, mereka ini hanya diberi izin menempati saja,” tandas Kandar.
Selain itu, Kandar menilai pemberian ganti rugi itu cukup janggal. Jika berkaca dari kasus-kasus sebelumnya, seperti Cemara Rindang, Taman Bekapai dan Pelabuhan Somber, ganti rugi baru bisa diberikan kalau sudah memiliki kekuatan hukum tetap.
“Ini kan belum berkekuatan hukum tetap,kenapa kok tiba-tiba sudah diberi ganti rugi. Kan jadi pertanyaan,” kata dia heran, apalagi ini katanya menggunakan uang APBD Kota balikpapan yang notabeni adalah uang rakyat, menurut hemat saya uang yg terlanjur di serahkan ke masyarakat itu harus di kembalikan ke kas daerah,” ujarnya.
Kendati menggugat, Kandar menyebut tak ada niatan untuk mempersulit dan sangat mendukung dengan program pemerintah Kota Balikpapan. Dia hanya berusaha agar hak-hak pemilik lahan dipenuhi secara layak dan ada rasa keadilan oleh Pemkot Balikpapan.
Karena kasus ini sudah bergulir di Pengadilan Kota Balikpapan,maka kita ikuti sajalah proses yang nantinya sedang disidangkan, pihaknya menyerahkan sepenuhnya kepada Kuasa Hukum atau pengacara yang sudah kami tunjuk untuk melakukan mediasi kepada pihak terkait, namun tetap memberikan informasi kepada kami sebagai pemilik lahan.
Pada sidang pertama Senin (25/7), majelis hakim PN Balikpapan memberikan kesempatan mediasi bagi pihak yang menggungat dan tergugat selama satu minggu ke depan. “Tanggal 3 Agustus nanti kami akan mediasi lagi di PN Balikpapan. Jika tidak ada titik temu maka akan dilanjutkan (sidang),” tutup Kandarudin.
Terpisah, kepala DKK Balikpapan dr Andi Sri Juliarti mengklarifikasi bahwa anggaran Rp 5 miliar bukan untuk ganti rugi melainkan untuk Managemen Kontruksi (MK).
“mohon maaf kami ralat jumlah anggaran santunan bukan 5 miliar. Anggaran pembangunan RSUD memang terbagi dalam beberapa kelompok kegiatan. Baik yang dikerjakan oleh dinkes maupun yang dikerjakan RSIA Sayang Ibu. Jadi yang Rp5 miliar lebih kurang itu anggaran MK,” jelasnya.
Untuk santunan dapat mengkonfirmasi ke RSIA Sayang Ibu. “Soal plang bisa konfirmasi ke bagian hukum dan asisten I Ketua Tim masalah tanah,” ujar Dio sapaan akrabnya.
BACA JUGA