Selama 10 Jam Ketua KPK Nonaktif Firli Bahuri Diperiksa Sebagai Tersangka di Bareskrim Polri
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Ketua KPK nonaktif Firli Bahuri menjalani pemeriksaan penyidik sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan di Bareskrim Polri selama 10 jam pada Jumat (01/12/2023).
Mantan Kapolda Sumatera Selatan (Sumsel) itu diperiksa sejak pukul 10.00 Wita. Kemudian keluar sekitar pukul 20.27 Wita. Dia menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo
“Saya selaku warga negara tentu sangat menjunjung tinggi supremasi hukum dan penegakan hukum di Indonesia,” ujarnya dilansir dari suara.com jaringan inibalikpapan.
“Karena negara Indonesia adalah negara yang berdasarkan hukum atau rechstaat bukan negara kekuasaan atau machstaat,” kata Firli di Bareskrim, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat (1/12/2023).
Sementara bos Hotel Alexis sekaligus Ketua Harian PBSI Tirta Juwana Darmadji atau Alex Tirta juga diperiksa 9 jam dalam kasus yang menjerat Firli Bahuri. Alex Titra juga diperiksa di Bareskrim Polri.
“Saya cuma jawab pemeriksaannya ini melanjutkan yang lalu pemeriksaan di Polda Metro Jaya,” kata Alex.
Dalam kesempatan itu, Alex juga mengakui kalau uang sewa rumah Kertanegara Nomor 46 di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan senilai Rp650 juta pertahun dan dibayar Firli secara tunai.
“Bentuknya uang tunai rupiah,” katanya.
Sebagimana diketahui, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri menetapkan Firli sebagai tersangka pada Rabu (22/11/2023).
Penetapan tersangka dilakukan bersama sejumlah barang bukti yang salah satunya berupa dokumen penukaran mata uang asing pecahan SGD dan USD di beberapa outlet money changer senilai Rp7.468.711.500 miliar.
Atas perbuatannya Firli dijerat dengan Pasal 12e, Pasal 12b, Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 65 KUHP.
Ketua KPK non-aktif tersebut terancam hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun. Selain itu dia juga terancam pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar
BACA JUGA