Selama 2024 Terjadi 1.433 Kasus Pencabulan Terhadap Anak

ilustrasi kekerasan seksual /suara.com
ilustrasi kekerasan seksual /suara.com

JAKARTA, Inibalikpapan.com – Upaya pencehan dan penanganan penyebaran pornografi terus dilakukan pemerintah. Karena pornografi sangat berbahaya dan menjadi penyakit sosial di masyarakat.

Dikarena dapat memicu terjadinya pelecehan dan kekerasan seksual. Juga kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), perceraian, perzinaan, serta masalah keluarga, sosial dan ekonomi lain.

Selain itu juga, pornografi dapat memicu desakralisasi seks, perkawinan usia dini hingga putus sekolah.

Berdasarkan data Penegakan Hukum Pornografi Tahun 2024 Bareskrim Polri menunjukkan terdapat 1.433 jumlah kasus pencabulan terhadap anak. Sebanyak 271 jumlah kasus pornografi online.

Kemudian sebanyak 2.896 jumlah kasus persetebuhan terhadap anak, dan sebanyak 32 jumlah kasus pornografi online terhadap anak.

Dalam lima tahun terakhir ada sekitar 2,7 juta konten negatif yang sudah ditakedown dan diblokir pemerintah.

Pemerintah Perkuat Regulasi

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy menyatakan fenomena pornografi dapat menjadi penyebab isu kemiskinan baru dan stunting. 

“Sebagai upaya untuk menyelamatkan generasi masa depan bangsa Indonesia dari pornografi, maka pemerintah memperkuat regulasi dalam  pencegahan dan penanganan pornografi,” ujarnya dikutip dari laman Kominfo.

Saat ini pemerintah sudah memiliki regulasi berupa Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2012 Tentang Gugus Tugas pencegahan dan Penanganan Pornografi.

BACA JUGA :

Menko Muhadjir menekankan, Perpres yang sudah ada harus diperkuat dan disesuaikan dengan perkembangan zaman. Ini dikarenakan kasus pornografi saat ini semakin berkembang pesat mengikuti arus teknologi yang semakin canggih.

“Perpres tersebut sudah tidak kompatibel dengan perkembangan isu pornografi yang sedang kita hadapi. Misalnya antara pencegahan dan penindakan sudah harus dilaksanakan secara seimbang tidak lagi cukup dengan pencegahan,” ujarnya.

Kemenko PMK akan menjadi koordinator penyusunan revisi Perpres No. 25 Tahun 2012. Nantinya akan dibentuk tim kecil yang terdiri dari perwakilan kementerian dan lembaga terkait. Tim ini merumuskan dan menelaah kembali struktur kelembagaan dan substansi.

Penguatan Perpres diarahkan agar lebih komprehensif untuk menangani hulu hingga hilir masalah pornografi termasuk rehabilitasi korban, penegakan hukum, kerjasama internasional. 

“Revisi Perpres  ini akan dilengkapi dengan rencana aksi yang lebih rinci, penguatan regulasi di daerah serta gerakan nasional pencegahan dan penanganan pornografi,” ujarnya.

“Saya kira ini dalam rangka kita brainstorming mengumpulkan, mengidentifikasi masalah yang kita butuhkan untuk menyempurnakan Perpres No 25 tahun 2012.”

Tinggalkan Komentar

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.