Selama Idul Fitri, Pemkot Balikpapan Ubah Waktu Penutupan Ruas Jalan
BALIKPAPAN, Inibalikpapan.com – Pemerintah Kota Balikpapan mengeluarkan surat edaran tentang perubahan kedua pengaturan waktu penutupan sementara beberapa ruas kalan utama berstatus jalan kota dalam rangka penyebaran wabah virus corona
Dalam surat edaran Nomor 300.2/0361/Pem itu disebutkan sehubungan dengan akan berakhirnya bulan suci Ramadhan 1441 Hijriah maka Pemerintah Kota Balikpapan perlu melakukan penyesuaian atau perubahan kembali penutupan beberapa ruas jalan.
Perubahan pengaturan beberapa ruas jalan itu yakni, sebelumnya dimulai pada :
- Siang Pukul 14.00-19.00 Wita
- Malam Pukul 21.00 – 02.00 Wita
Diubah menjadi :
- Pagi Pukul 09.00 – 14.00 Wita
- Malam Pukul 19.00 – 22.00 Wita
Perubahan pengaturan waktu penutupan sementara jalan utama berstatus jalan kota itu mulai berlaku pada 1 Syawal 1441 Hijriah yang penetapannya mengikuti penetapan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Agama
Masyarakat yang dikecualiakan dan boleh melintas diwajibkan menggunakan masker dan menjaga jarak, tidak boleh berdesak-desakkan menggunakan mobil. Surat tersebut ditandatangani Wali Kota Balikpapan Rizal Effendi.
BACA JUGA