Selama Libur Lebaran, Keluhan Penyakit Didominasi Radang, Pencernaan dan Diare
BALIKPAPAN, Inibalikpapan – BPJS Kesehatan Ri mencatat selama mudik Lebaran Kasus-kasus kesehatan sebagian besar yang dialami oleh peserta JKN-KIS yang sedang mudik.
Diantaranya permasalahan kesehatan radang tenggorokkan, demam, infeksi saluran pernafasan atas atau ISPA dan gastro enteritis serta berbagai gangguan pencernaan seperti diare, maag, gangguan lambung, dan nyeri perut.
Menurut data yang diperoleh, juga terdapat kasus-kasus penyakit kronis seperti stroke, jantung, hipertensi dan hemodialisayang ditangani dengan baik oleh rumah sakit yang bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” kata Sekretaris Utama BPJS Kesehatan RI Afrizayanti (4/7/2017).
BPJS juga Dia mencatat terdapat 87.122 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat Pertama (RJTP) dan 3.883 rawat inap tingkat pertama (puskesmas). Sedangkan di Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) seperti rumah sakit terdapat 105.860 kunjungan/kasus, yaitu terdiri dari 60.635 kunjungan di Rawat Jalan Tingkat lanjutan (RJTL) dan 45.225 kasus di Rawat Inap Tingkat Lanjutan (RITL).
BPJS Kesehatan selama mudik telah menerapkan kebijakan khusus terkait prosedur pelayanannya. Para peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) yang sedang mudik lebaran tahun ini, dijamin bisa memperoleh pelayanan kesehatan dengan prosedur khusus. Kebijakan prosedur khusus pada pelayanan kesehatan tersebut berlaku sejak 19 Juni 2017 sampai dengan 2 Juli 2017.
Peserta JKN-KIS yang sedang mudik dapat berobat di luar wilayah tanpa harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat. Untuk prosedurnya, peserta JKN-KIS dalam kondisi darurat maupun non darurat dapat langsung berobat ke IGD rumah sakit terdekat, yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan.
Dia mengatakan dengan diterapkannya kebijakan tersebut, peserta JKN-KIS yang sakit pada saat perjalanan mudik ataupun telah sampai ke tujuan tinggalnya, tidak harus melapor ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
“Kebijakan tersebut mengacu pada prinsip portabilitas yang diemban BPJS Kesehatan. Kebijakan tersebut merupakan wujud kepedulian terhadap kenyamanan dan kepuasan peserta dalam hal memperoleh pelayanan kesehatan, khususnya pada saat mudik lebaran, dan sampai dengan 2 Juli 2017 peserta JKN-KIS tidak terhambat saat harus memperoleh pelayanan kesehatan,” jelasnya.
Afrizayanti juga memberikan apresiasi kepada seluruh tenaga medis baik di FKTP maupun di FKRTL yang telah melayani peserta JKN-KIS khususnya pada masa mudik lebaran, serta kepada seluruh peserta JKN-KIS yang telah menjaga kesehatannya.
“BPJS Kesehatan juga menghimbau kepada peserta JKN-KIS untuk tetap menjaga kesehatan dengan menerapkan pola makan yang baik, istirahat yang cukup, serta olah raga agar dapat kembali beraktivitas pasca mudik lebaran,” tukasnya.
Sepanjang masa mudik lebaran, apabila peserta JKN-KIS mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku, serta tindakan medis yang diperolehnya berdasarkan indikasi medis yang jelas berdasarkan hasil pemeriksaan dokter, maka fasilitas kesehatan harus memberikan pelayanan kepada peserta JKN-KIS dan tidak diperkenankan menarik iur biaya dari peserta.
BACA JUGA