Libur Lebaran Pelayanan SIM di Balikpapan Tutup Sementara

BALIKPAPAN,Inibalikpapan.com – Pelayanan pembuatan dan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) di Kota Balikpapan akan ditutup sementara selama 11 hari dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri 1446 Hijriah. Penutupan ini berlangsung mulai 28 Maret hingga 7 April 2025.
“Kami menutup sementara pelayanan SIM dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri,” ujar Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polresta Balikpapan, Komisaris Polisi Ropiyani, di Balikpapan, Jumat (28/3/2025)
Meskipun layanan SIM tutup sementara, Ropiyani memastikan bahwa masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada periode 28 Maret hingga 7 April tetap diberikan kelonggaran.
Mereka dapat memperpanjang SIM hingga batas waktu 15 April 2025 tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan SIM baru.
“Pemohon yang masa berlaku SIM-nya habis dalam periode tersebut masih bisa mengurus perpanjangan pada 8 hingga 15 April. Namun, jika melewati batas tersebut, mereka harus mengikuti mekanisme pembuatan SIM baru,” jelasnya.
Imbauan Bagi Pemudik
Selain mengingatkan soal layanan SIM, Ropiyani juga mengimbau masyarakat yang hendak mudik untuk selalu mengutamakan keselamatan dalam perjalanan. Ia menyarankan agar pemudik memahami rute perjalanan sebelum berangkat dan menyiapkan jalur alternatif untuk menghindari kemacetan.
“Pastikan jalur yang akan dilewati sudah diketahui, dan siapkan rute cadangan jika terjadi kemacetan,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan pentingnya memastikan kondisi kendaraan dalam keadaan prima sebelum digunakan untuk perjalanan jauh. Selain itu, kesehatan pengemudi juga menjadi faktor utama dalam keselamatan berkendara.
“Jangan memaksakan diri jika merasa lelah. Beristirahat yang cukup sebelum berkendara sangat penting untuk menghindari risiko kecelakaan,” tambahnya.
Ropiyani juga mengingatkan agar pemudik membawa perbekalan secukupnya dan tidak melebihi kapasitas kendaraan guna menjaga kenyamanan serta keseimbangan saat berkendara. Tak kalah penting, pemudik diminta membawa dokumen kendaraan yang lengkap dan selalu mematuhi aturan lalu lintas.
“Pastikan SIM dan STNK dalam kondisi aktif serta selalu patuhi rambu-rambu lalu lintas demi keselamatan bersama,” pungkasnya.***
BACA JUGA